Buron Sejak Juni, Pemuda Diduga Terlibat Curat Akhirnya Ditangkap

  • 20 Agt 2026 16:27 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Tamiang – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang mengamankan seorang pria berinisial T.L.D.A. (22) yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian dengan pemberatan di Dusun Cempaka, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim di kediaman yang bersangkutan pada Kamis 20 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang diterima pada 12 Juni 2026 terkait peristiwa pencurian yang terjadi sehari sebelumnya di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang IPTU Wahyudi, S.H., M.H., mengatakan penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan setelah menerima laporan. Dari proses tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Salah satu terduga, berinisial Dimas, sebelumnya telah diamankan Unit I Resum Satreskrim dan menjalani proses hukum di Mapolres Aceh Tamiang.

Informasi keberadaan T.L.D.A. kemudian diperoleh petugas pada Rabu malam (19/8/2026). Polisi mendapat keterangan bahwa pria tersebut berada di rumahnya. Setelah memastikan informasi dan memperoleh surat perintah penangkapan dari penyidik, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan T.L.D.A. beberapa jam kemudian tanpa menyebut adanya perlawanan dalam proses penangkapan.

Usai diamankan, T.L.D.A. dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kini mendalami keterlibatan yang bersangkutan sekaligus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga masih melengkapi administrasi dan alat bukti guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.

Wahyudi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur yang berlaku. Polisi masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara. Hingga tahap ini, T.L.D.A. masih berstatus sebagai terduga dan seluruh dugaan terhadap dirinya harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Aceh Tamiang menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....