Tuding Wali Kota Lhokseumawe Pakai Kwitansi Bodong Rp 3 M, Amiruddin Ditangkap

  • 18 Agt 2026 17:19 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe — Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., akhirnya terang benderang. Penyidik Polres Lhokseumawe resmi menetapkan Amiruddin, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai tersangka usai menyebarkan somasi berbekal kwitansi palsu bernilai fantastis.

Pengungkapan skandal ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., bersama Wakapolres Kompol Wahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/8/2026).

Polisi menyita sejumlah barang bukti vital yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya:

* Fotokopi Kwitansi Rp 3 Miliar: Bukti paling krusial yang dipastikan palsu karena Wali Kota tidak pernah menandatanganinya.

* Dokumen Somasi: Surat somasi pertama dan kedua yang dikirimkan tersangka ke berbagai pejabat, termasuk Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal.

* Resi Pengiriman: Bukti ekspedisi pengiriman dokumen ke sejumlah pihak penerima.

"Krusialnya ada di kwitansi ini, karena korban tidak pernah menandatanganinya. Somasi dan resi pengiriman sudah kami sita sebagai barang bukti," ujar AKBP Ahzan.

Aksi nekad Amiruddin terungkap setelah Ketua DPRK Lhokseumawe menerima dokumen tersebut dan langsung mengonfirmasinya kepada Sayuti Abubakar. Merasa dirugikan, Wali Kota Lhokseumawe menempuh jalur hukum melalui tim pengacara dari SAP & Partner Law Firm.

Kuasa Hukum korban, Mahadir Buloh, S.H., membenarkan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim dari kepolisian.

"Surat penetapan tersangka usai gelar perkara sudah kami terima. Kami apresiasi langkah cepat kepolisian," tegas Mahadir.

Atas tindakannya menyebar tuduhan tak berdasar, Amiruddin kini dijerat pasal pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara hingga 1,5 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....