Bobol Gudang Pakaian Kuta Blang, 4 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

  • 18 Agt 2026 16:41 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil memutus mata rantai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (gekwalificeerde diefstal) dan kejahatan penadahan (heling) bernilai ratusan juta rupiah dari sebuah gudang pakaian bernilai tinggi di kawasan Kuta Blang, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe. Selasa 18 Agustus 2026.

Dalam siaran pers resminya, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, mengungkapkan penyidik menetapkan empat orang tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster peran pidana, yakni eksekutor pencurian (dader) dan penadah barang hasil kejahatan (heler).

Modus Operandi & Konstruksi Perkara

Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Gudang Pakaian Astro, Kuta Blang. Pengungkapan perkara berawal saat korban (MIS) menerima laporan dari staf internal terkait kelangkaan persediaan (stock loss) berupa pakaian merek premium dalam jumlah besar.

Dari hasil pengamatan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di titik akses belakang gudang, para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak atau memanfaatkan celah pengamanan untuk menguras rarusan helai pakaian ke dalam karung.

Petunjuk kuat terungkap saat korban menerima informasi alibi transaksi dari kepala lorong setempat mengenai adanya penawaran pakaian bermerek tanpa dokumen sah (bodong). Korban kemudian mengonfirmasi identifikasi barang bukti (schouw) secara langsung kepada tersangka SK sebelum akhirnya membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Lhokseumawe.

Peta Peran Para Tersangka

* Pelaku Utama (Dader / Pencurian dengan Pemberatan):

* SK (Sayed Khadafi) — Warga Meunasah Panggoy, Muara Dua, Lhokseumawe.

* MHN (Muhammad Hadi) — Warga Kuta Blang, Bandar Sakti, Lhokseumawe.

* Penadah (Heler / Penampung Barang Curian):

* FS (Faujan) — Warga Bate Dabai, Makmur, Kabupaten Bireuen.

* MD (Mulyadi) — Warga Tumpok Teungoh, Bandar Sakti, Lhokseumawe.

Kerugian Materiil & Sitaan Barang Bukti (Corpus Delicti)

Kerugian materiil yang dialami pihak korban ditaksir mencapai Rp410 juta, mendasarkan pada item inventaris produk high-end seperti merek Louis Vuitton (LV).

Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menyita sejumlah barang bukti (corpus delicti):

* 1 (satu) unit cakram rekaman CCTV sebagai bukti petunjuk digital.

* 84 pieces pakaian berbagai brand ternama sebagai sisa sitaan fisik.

Sementara itu, sebanyak 916 pieces pakaian yang telah dipindahtangankan serta diperjualbelikan oleh penadah di kawasan Bireuen dan Bandar Sakti secara resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB) guna pelacakan aset (asset recovery).

Kualifikasi Pasal & Ancaman Pidana

Penyidik menerapkan konstruksi pasal pidana materiel guna menjerat para tersangka:

* Terhadap Pelaku Utama (SK & MHN):

Dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f jo. Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Dilakukan pada malam hari, melibatkan kerja sama dua orang atau lebih, atau dengan cara merusak/memanjat). Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

* Terhadap Penadah (FS & MD):

Dijerat dengan Pasal 592 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Penadahan (Tindak pidana menerima, membeli, atau menarik keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan). Para penadah diancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda Kategori III.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....