Polres Lhokseumawe Buru Dua Pemilik Ladang Ganja

  • 14 Agt 2026 07:00 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe terus memburu dua orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola ladang ganja seluas sekitar empat hektare yang ditemukan di Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Arizal, mengatakan identitas kedua orang tersebut telah diketahui dan saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Identitas keduanya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” ujar Kompol Iswahyudi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 13 Agustus 2026.

Menurutnya, kedua orang yang diduga terlibat dalam penanaman dan pengelolaan ladang ganja tersebut merupakan warga setempat. Namun, saat petugas melakukan penindakan di lokasi, keduanya tidak ditemukan.

Pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan personel Polres Lhokseumawe. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga berhasil menemukan sejumlah titik tanaman ganja di kawasan perbukitan Gampong Teupin Reusep.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sembilan titik ladang ganja dengan total luas sekitar empat hektare. Tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan berusia sekitar dua bulan dengan ketinggian mencapai satu hingga dua meter lebih dan diperkirakan dalam waktu dekat memasuki masa panen.

“Awalnya petugas melakukan pengintaian dengan mencari informasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil menemukan sembilan titik ladang ganja dengan luas sekitar empat hektare,” jelasnya.

Selanjutnya, tanaman ganja yang ditemukan dilakukan pemusnahan di lokasi. Kegiatan tersebut turut melibatkan BNN Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe serta masyarakat setempat.

Wakapolres menegaskan Polres Lhokseumawe akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penanaman dan peredaran narkotika jenis ganja.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk tanaman ganja, serta melakukan pengejaran terhadap pihak yang bertanggung jawab atas ladang tersebut,” tegasnya.

Polres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penanaman maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....