Dari Plafon ke Penjara, Drama Pencuri Emas yang Membakar Jalan Pelariannya.
- 25 Jun 2026 19:16 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Upaya pencurian yang dirancang secara senyap di sebuah toko emas di pusat Kota Lhokseumawe berakhir dramatis. Seorang pria yang bersembunyi di atas plafon toko justru memicu kebakaran saat aksinya terbongkar, sebelum akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, di Aula Serba Guna Mapolres, Kamis 25 Juni 2026.
Di hadapan awak media, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka MR (29) masuk ke dalam bangunan Toko Mas Asia di Jalan Perdagangan, Kecamatan Banda Sakti, dengan cara memanjat ruko, membuka seng atap, lalu menjebol plafon lantai dua untuk mencari akses menuju tempat penyimpanan emas

"Pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Ia masuk melalui atap bangunan dan bersembunyi di atas plafon. Namun aksinya diketahui oleh pemilik dan pekerja toko sehingga pelaku panik," kata AKBP Ahzan.
Menurut Kapolres, kepanikan itu membuat tersangka mengambil langkah nekat dengan menyiram kain sarung menggunakan bahan bakar Pertalite dan membakarnya. Api kemudian dengan cepat membesar dan menghanguskan sejumlah barang di dalam toko.
"Pelaku diduga sengaja membakar kain sarung untuk mengalihkan perhatian dan menciptakan kesempatan melarikan diri. Namun upaya tersebut justru menimbulkan kebakaran yang menyebabkan kerugian cukup besar bagi korban," ujarnya.
Meski sempat berusaha kabur melalui atap bangunan dan melompat ke ruko lain di belakang lokasi kejadian, pelarian tersangka tidak berlangsung lama. Personel Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama warga berhasil menangkap pelaku setelah plafon bangunan yang diinjaknya ambruk.
AKBP Ahzan menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian dan penadahan. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika. Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa korek api, botol berisi Pertalite, kain sarung yang digunakan sebagai media pembakaran, serta material bangunan yang terbakar akibat peristiwa tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp150 juta. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Ini menjadi peringatan bahwa setiap tindak pidana akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," pungkas AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Aula Serba Guna Mapolres Lhokseumawe.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....