Dua Granat Aktif Ditemukan saat Penangkapan DPO Pembunuhan
- 25 Jun 2026 19:26 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Setelah berbulan-bulan menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian tersangka utama kasus pembunuhan yang mengguncang Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, akhirnya berakhir. Dalam operasi yang berlangsung senyap namun terukur, jajaran Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk pelaku dan mengungkap temuan mengejutkan berupa dua granat aktif yang diduga siap digunakan sewaktu-waktu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis 25 Juni 2026, dipimpin Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan. Polisi turut menghadirkan dua tersangka berinisial RU (45) dan RD (42) beserta barang bukti hasil penyitaan.
Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari pengejaran terhadap RU yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO dalam perkara penculikan, kepemilikan senjata api, dan pembunuhan terhadap M. Nasir yang terjadi pada November 2025 di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Saat diamankan, RU diketahui sedang bersama RD yang kemudian turut dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, fakta yang terungkap di balik penangkapan tersebut membuat kasus ini semakin serius. Saat melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan kedua tersangka, petugas menemukan dua granat aktif yang tersimpan di dalam tas selempang masing-masing. Dari tangan RU ditemukan satu granat jenis manggis dan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara dari RD ditemukan satu granat jenis nanas.
"Penemuan bahan peledak ini menjadi perhatian serius kami. Selain mengusut kasus pembunuhan yang terjadi, penyidik juga terus mendalami asal-usul granat dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," ujar Kapolres Lhokseumawe dalam konferensi pers.
Di hadapan awak media, polisi memperlihatkan barang bukti berupa dua granat aktif, tas selempang, serta sejumlah barang lainnya yang diamankan saat operasi penangkapan. Pengamanan barang bukti dilakukan dengan prosedur ketat mengingat tingkat risiko yang ditimbulkan oleh bahan peledak tersebut.
Kasus ini tidak hanya membuka kembali lembaran pembunuhan yang sempat menyita perhatian masyarakat Aceh, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keamanan yang lebih luas. Polisi kini terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan dan kemungkinan aktor lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting Polres Lhokseumawe menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman senjata maupun bahan peledak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....