PMI Asal Aceh Tamiang dan Bayinya Tewas, Pelaku Ditangkap

  • 24 Jun 2026 14:07 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Kabar duka datang dari Malaysia. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Putri Hensy Aprilda (22), bersama bayinya yang masih berusia beberapa hari, dilaporkan meninggal dunia di kawasan Sepang, Selangor.

Kasus yang menyita perhatian publik tersebut kini tengah ditangani aparat penegak hukum Malaysia. Berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, korban diduga menjadi korban tindak pembunuhan yang dilakukan oleh seorang perempuan warga negara Malaysia.

Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, mengatakan informasi tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur serta Tim Gabungan Aceh Bersatu (GAB) di Malaysia yang turut membantu proses identifikasi korban.

“Dari informasi yang kami terima melalui KBRI Kuala Lumpur, pelaku diduga seorang perempuan warga Malaysia,” ujar Haji Uma, Senin (23/6/2026).

Menurutnya, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang guna menelusuri keberadaan keluarga korban di daerah asal.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan bersama Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri, korban diduga menjadi korban pembunuhan yang terjadi pada 3 Juni 2026 di wilayah Sepang, Selangor.

Dalam perkembangan penyelidikan, bayi korban ditemukan oleh warga setempat dan kemudian dibawa ke rumah sakit dalam kondisi telah meninggal dunia. Saat ini, jenazah bayi dilaporkan berada di Rumah Sakit Shah Alam untuk kepentingan proses administrasi dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, aparat keamanan Malaysia dilaporkan telah berhasil mengamankan terduga pelaku pada 19 Juni 2026. Pelaku kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

“Pelakunya sudah berhasil diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di Malaysia,” kata Haji Uma.

Dari hasil penyelidikan awal, aparat Malaysia menduga tindak pidana tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang. Polisi Diraja Malaysia (PDRM) disebut telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus tersebut.

Pihak keluarga korban di Aceh Tamiang saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah dan perwakilan Indonesia di Malaysia terkait proses penanganan kasus, termasuk pemulangan jenazah dan pendampingan hukum yang diperlukan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Berbagai pihak berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur juga terus memantau perkembangan penyidikan dan memastikan hak-hak korban serta keluarganya mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....