DPO Kasus Pencurian Minyak Mentah Pertamina Ditangkap di Sumut
- 11 Jun 2026 18:56 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Tamiang - Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian minyak mentah (illegal tapping) milik PT Pertamina Kamis. 11 Juni 2026.
Pelaku berinisial EPG (23), seorang petani asal Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pencurian minyak mentah yang terjadi pada 24 April 2026 di Dusun Maju, Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/73/IV/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh.
Menurut Kasat Reskrim, keberadaan tersangka berhasil diketahui setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari keterangan para pelaku yang telah lebih dahulu diamankan.
“Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan lapangan, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang langsung bergerak ke Deli Serdang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Usai ditangkap, EPG langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan atau pencurian fasilitas objek vital nasional.
Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, serta mempersiapkan gelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi menegaskan akan terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik illegal tapping karena selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....