Dua Pencuri iPhone Diciduk Polres Langsa Berkat iCloud
- 20 Sep 2025 19:52 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Langsa : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit iPhone setelah menangkap dua tersangka, yakni RA (39) warga Gampong Jawa, Langsa Kota, dan MA (27) asal Kota Lintang, Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, berdasarkan pelacakan lokasi dari fitur iCloud milik korban.
Kasatreskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, menjelaskan bahwa tim Resmob bersama korban mengikuti sinyal iCloud yang mengarah ke sebuah rumah di Gampong Jawa Muka. Di lokasi tersebut, petugas menemukan salah satu ponsel yang dicuri dalam sebuah tas hitam yang dibungkus plastik putih, tersimpan di rumah RA.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa RA tidak beraksi sendiri. Ia mengakui melakukan pencurian bersama MA, yang kemudian berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan yang sama. Penangkapan ini berlangsung cepat dan terukur, berkat informasi dari pelacakan digital.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang cukup nekat. Mereka mencongkel jendela rumah korban lalu menggunakan kayu panjang untuk mengambil ponsel dari dalam rumah. Selain mencuri ponsel, polisi juga menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk membobol sepeda motor saat menggeledah lokasi penangkapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit iPhone—masing-masing tipe 14 Pro Max dan 11—serta peralatan pendukung aksi kejahatan mereka. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Langsa sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
AKP Hasbi menegaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengaktifkan fitur keamanan digital seperti iCloud agar lebih mudah melacak perangkat yang hilang atau dicuri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....