Drama Penculikan Remaja Berakhir, Enam Tersangka Ditahan

  • 13 Sep 2025 12:43 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe : Aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus enam orang terduga pelaku penculikan terhadap seorang remaja bernama Muammar Kadhafi (19). Peristiwa itu terjadi di Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Selasa 9/9/2025 dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, menjelaskan penangkapan berlangsung sehari setelah kejadian, tepatnya Rabu (10/9/2025) malam, di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Operasi dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan keluarga korban.

Awalnya sembilan orang diamankan, namun hasil pemeriksaan menunjukkan hanya enam di antaranya yang terlibat langsung. Para tersangka masing-masing berinisial TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penculikan, penyekapan hingga negosiasi tebusan.

Kronologi bermula saat sekelompok orang mendatangi rumah korban untuk mencari seorang pria bernama Faiz. Karena tidak menemukan yang dicari, mereka kemudian membawa kabur Muammar. Beberapa jam kemudian, pelaku menghubungi ibunya menggunakan ponsel korban dan menuntut uang tebusan. Awalnya diminta Rp100 ribu, namun berubah menjadi Rp1 juta.

Korban tidak dilepaskan hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian para pelaku. “Seluruh tersangka kini diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tegas AKP Donna. Jumat (12/9/2025)

Enam tersangka dijerat Pasal 328 KUHPidana juncto Pasal 333 serta Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....