Polri Tangkap Kurir Bawa 14 Kg Sabu

  • 09 Sep 2025 14:08 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Langsa : Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria bernama Muhammad Darwin alias Songket ditangkap di Kota Langsa, Aceh, dengan barang bukti 14 kilogram sabu, Selasa (9/9/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di depan warung Bakso Bagong, Jalan Banda Aceh–Medan, Alue Pineung, Langsa Timur. Dari tangan tersangka, petugas juga menyita satu unit mobil Mitsubishi L300 serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir penjemput atau “Kuda Bawah” yang bertugas mengambil sabu dari jalur distribusi. Barang haram itu ditemukan dalam satu karung berisi 14 bungkus.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, MD menerima perintah dari seorang bandar bernama Baka untuk mengambil sabu di wilayah Aceh Tamiang. Barang tersebut sebelumnya diturunkan oleh pemasok lain yang dikenal dengan nama Wak Yung. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran.

“Tim terus melakukan pengembangan jaringan serta memburu pelaku lain yang terlibat,” kata Brigjen Eko. Kasus ini kini ditangani intensif guna memutus jalur penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....