Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Aceh Timur

  • 09 Sep 2025 13:54 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Aceh Timur : Tim gabungan Bea Cukai bersama Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika di Desa Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, Dari sebuah rumah warga, petugas menemukan 77 bungkus berisi 155 ribu butir pil ekstasi serta 4 bungkus sabu dengan berat 4.299 gram. Jumat (5/9/2025).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa operasi ini adalah bukti nyata sinergi lintas instansi, melibatkan NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, serta Bea Cukai Langsa. Menurutnya, kolaborasi tersebut mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional.

Operasi bermula dari informasi Satgas NIC Bareskrim terkait aktivitas boat dari Malaysia yang dicurigai membawa narkoba. Tim gabungan melakukan pemantauan sejak 24 Agustus 2025 melalui patroli laut dan darat, hingga akhirnya pada 5 September dini hari berhasil menemukan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Seorang perempuan berinisial S (29) berhasil diamankan, sementara suaminya berinisial J melarikan diri. Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang disita setara dengan penyelamatan 176.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan, dengan nilai ekonomi Rp 282,69 miliar bila dikonversi ke biaya rehabilitasi.

Barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum. “Kami terus berkomitmen menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba melalui pengawasan ketat dan kerja sama erat dengan aparat penegak hukum,” tegas Budi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....