Dua Tersangka BBM Oplosan Ditahan Kejari Bireuen

  • 10 Agt 2025 20:12 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Bireun : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menahan dua orang berinisial M dan K terkait dugaan tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kelancaran proses hukum, mulai dari penyusunan dakwaan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen.

Kedua tersangka sebelumnya diserahkan oleh penyidik Polda Aceh beserta barang bukti, di antaranya drum, delapan jeriken berisi BBM, dan satu unit pompa minyak. Barang-barang tersebut ditemukan di sebuah gudang di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, pada 1 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, M dan K diduga memperoleh minyak olahan dari seorang bernama Adun di Rantau Peureulak, Aceh Timur, yang kini berstatus buronan. Minyak tersebut kemudian dicampur bahan pewarna dan sedikit Pertamax untuk menyerupai Pertalite. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....