Jambret Mahasiswi Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Tersangka

  • 05 Agt 2025 18:53 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe : Kepolisian Resor Lhokseumawe kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang mahasiswi asal Medan berhasil diamankan beserta barang bukti kejahatannya. Selasa (5/8/2025).

Peristiwa terjadi pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Korban berinisial N.H. (18), mahasiswi asal Medan, tengah melintas seorang diri menggunakan sepeda motor saat tiba-tiba dipepet oleh dua pria tak dikenal. Tanpa ampun, pelaku merampas telepon genggam korban yang diletakkan di dashboard motornya.

Korban sempat mengejar pelaku, namun nahas, ia terjatuh dan mengalami luka hingga harus dilarikan ke RS Arun Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan berbasis analisa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan data lapangan. Dalam waktu singkat, diperoleh informasi bahwa ada upaya penjualan HP yang identik dengan milik korban di salah satu konter kawasan Muara Batu.

Setelah dilakukan pengecekan, HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver yang ditawarkan tersebut benar milik korban. Polisi segera menangkap dua pelaku berinisial M.I. (26) dan M.H. (24), keduanya warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Barang bukti lain yang turut diamankan adalah sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., dan didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H., terungkap bahwa pelaku menggunakan modus “mengintai korban di jalan sepi” yang sebagian besar menyasar perempuan muda.

“Modusnya berpura-pura mengiringi korban di jalan sepi, lalu mendekat dan merampas barang korban. Dalam kasus ini, tidak ada kekerasan fisik langsung, tapi korban sempat mengejar dan terjatuh hingga mengalami luka,” ungkap Kompol Salmidin.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kepada RRI, Wakapolres menyampaikan imbauan serius kepada masyarakat, khususnya perempuan dan kalangan pelajar, untuk meningkatkan kewaspadaan saat berada di jalan.

“Kami mengimbau kepada warga Kota Lhokseumawe, terutama kaum hawa dan anak-anak usia pelajar, agar lebih berhati-hati di jalan raya. Gunakan spion kiri dan kanan untuk melihat apakah ada yang membuntuti dari belakang. Banyak yang melepas spion karena alasan estetika, padahal itu adalah alat pemantau yang penting untuk keselamatan diri,” tegasnya.

“Jika merasa dibuntuti oleh orang tak dikenal, segera menuju lokasi ramai atau pos pengamanan. Jangan berhenti di tempat sepi,” tutup Wakapolres.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....