Bea Cukai Langsa Hancurkan Rokok dan Hewan Ilegal

  • 17 Jul 2025 14:27 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Langsa : Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan, termasuk rokok ilegal dan hewan impor tanpa izin. Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, di dua lokasi: Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi utama Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector) dan sebagai wujud transparansi dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap barang-barang terlarang dan tidak sesuai ketentuan.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat dimanfaatkan atau disalurkan kembali. Di antara yang dimusnahkan adalah rokok tanpa pita cukai hasil operasi gabungan bersama Satpol PP di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Tak hanya rokok, delapan ekor kambing jenis Pygmy yang masuk secara ilegal juga ikut dihancurkan, bersama sejumlah barang lain yang masuk daftar tegahan kepabeanan.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan institusi terkait seperti Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, Asisten I Pemko Langsa Suryatno, serta perwakilan dari TNI AL, Balai Karantina, BKSDA Aceh, dan unsur daerah dari Aceh Tamiang serta Aceh Timur.

Seluruh proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh melalui surat Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang memberikan legalitas terhadap penghapusan barang-barang hasil penindakan tersebut.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....