Selundupkan 1 Kg Sabu, 4 Pria ini Ditangkap Polisi Aceh Utara
- 31 Jan 2025 20:38 WIB
- Lhokseumawe
KBRN Lhoksukon: Atas dugaan terlibat kejahatan peredaran narkoba, 4 pria berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Aceh Utara.
Dalam operasi ini Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus
Keempat pria ini berhasil diringkud tanpa perlawanan yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Aceh Utara. Jumat (31/1/2025)
Dari para tersangka petugas menyita satu kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh China.
Keempat tersangka yang diamankan adalah M (39), MI (36), A (55), dan S (53), seluruhnya merupakan warga Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fitra Zumar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah boat nelayan di kawasan Perairan Laut Blang Me, Kecamatan Samudra, yang diduga melakukan penyelundupan sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan fokus pada tersangka M, yang diketahui membawa sabu menggunakan sepeda motor. Saat melintas di kawasan Gampong Kayee Panyang, Syamtalira Bayu, tim Sat Res Narkoba melakukan penghadangan dan menangkap M.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkusan sabu di dalam bagasi sepeda motornya. Berdasarkan hasil interogasi terhadap M, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Hasilnya, tim mengamankan MI dan A di kawasan Kecamatan Meurah Mulia. Selanjutnya, petugas juga berhasil menangkap S di Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
"Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lebih luas terkait dugaan penyelundupan sabu dari luar negeri yang melibatkan para tersangka," pungkas Iptu Zumar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....