Kejari Lhokseumawe Perkuat Pemahaman Argumentasi Konstitusional
- 01 Okt 2026 19:18 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., menjadi pemateri dalam kegiatan Mastering Constitutional Argument di Fakultas Syari'ah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Kamis 1 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Dua Aturan, Satu Masalah: Menentukan Aturan yang Berlaku melalui Analisis Konflik Argumentasi Konstitusional.” Tema ini membahas persoalan ketika terdapat lebih dari satu ketentuan hukum yang dapat diterapkan terhadap suatu permasalahan.
Dalam pemaparannya, Achmad Rendra Pratama memberikan pemahaman mengenai pentingnya kemampuan menganalisis konflik norma dalam proses penyelesaian persoalan hukum.
Peserta juga diajak memahami bagaimana membangun argumentasi hukum secara sistematis, sehingga penerapan suatu aturan tidak hanya didasarkan pada pemahaman tekstual, tetapi juga mempertimbangkan prinsip-prinsip konstitusional.
Kegiatan Mastering Constitutional Argument menjadi ruang pembelajaran bagi peserta untuk memperkuat kemampuan dalam mengidentifikasi persoalan hukum, menguji hubungan antarnorma, serta menentukan ketentuan yang relevan terhadap suatu perkara.
Pendekatan argumentasi konstitusional dinilai penting dalam memahami persoalan hukum yang melibatkan aturan dengan substansi atau pengaturan yang beririsan maupun berpotensi bertentangan.
Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memiliki kemampuan berpikir hukum yang lebih kritis dan terstruktur, terutama dalam menganalisis konflik norma dan menyusun argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat ruang kolaborasi antara institusi penegak hukum dan lingkungan akademik dalam meningkatkan literasi serta pemahaman hukum di kalangan mahasiswa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....