Tambang Minyak Diduga Ilegal di Aceh Timur Masih Beroperasi
- 20 Jul 2026 13:52 WIB
- Lhokseumawe
RR.CO.ID, Aceh Timur – Aktivitas penambangan minyak tradisional yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya sempat terjadi insiden kebakaran di kawasan tersebut, aktivitas pengeboran minyak dilaporkan masih berlangsung dan dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan maupun kerusakan lingkungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan ratusan sumur minyak tradisional di kawasan itu diduga masih beroperasi. Seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban terhadap aktivitas tersebut.
"Mana ada tindakan atau penertiban, karena kordinya lancar," ujar narasumber kepada wartawan, Senin 20 Juli 2026.
| Baca juga: IRT Berdarah Diduga Dipukul Oknum FIF Aceh |
Menurut sumber tersebut, keberadaan sumur minyak selama ini sering dipertahankan dengan alasan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Namun, ia menilai sebagian besar pengelola maupun pemilik sumur justru berasal dari kalangan pengusaha, bukan masyarakat kecil sebagaimana yang selama ini berkembang di tengah publik.
"Itu kawasan lahan basah, katanya tidak akan ditutup. Apalagi mereka beralasan sumur minyak ini sumber ekonomi warga kecil, padahal pemilik sumur rata-rata adalah pengusaha," katanya.
Pernyataan mengenai dugaan adanya praktik yang dikenal masyarakat sebagai "kordi" maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, sebelum insiden kebakaran terjadi, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kusnadi menyatakan kepolisian telah mengingatkan masyarakat agar tidak mendekati lokasi pengeboran minyak demi menghindari risiko kecelakaan.
"Kami telah menyampaikan imbauan tegas agar warga menjauh dari lokasi demi keselamatan. Anggota Polsek sudah ditempatkan untuk memantau situasi, dan tim sedang mengidentifikasi pemilik sumur serta legalitas aktivitasnya untuk tindak lanjut lebih lanjut," ujar Irwan Kusnadi.
Polres Aceh Timur juga menegaskan masih melakukan pendataan terhadap kepemilikan sumur minyak serta menelusuri aspek legalitas aktivitas pengeboran sebagai bagian dari langkah pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivitas penambangan minyak tradisional di Aceh Timur selama ini kerap menjadi perhatian karena selain menyangkut aspek perizinan, juga berkaitan dengan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta potensi terjadinya kebakaran yang dapat mengancam masyarakat di sekitar lokasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....