IRT Berdarah Diduga Dipukul Oknum FIF Aceh

  • 15 Jun 2026 09:59 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.OD, Aceh Utara – Rekaman video yang memperlihatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) mengalami luka dan pendarahan di bagian hidung viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman dari masyarakat. Korban diduga menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum petugas perusahaan pembiayaan FIF di wilayah Aceh Utara.

Dalam video yang beredar luas, korban terlihat mengalami luka di bagian wajah dengan darah mengucur dari hidungnya. Kondisi tersebut sontak memantik kemarahan publik yang menilai tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi I DPRK Aceh Utara, H. Rifarhan atau yang akrab disapa Geuchik Paang, mengecam keras dugaan tindakan represif dan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap ibu rumah tangga tersebut.

“Jika benar pelaku merupakan oknum petugas perusahaan pembiayaan, maka tindakan itu sangat tidak dapat ditoleransi. Penagihan atau penyelesaian persoalan kredit harus dilakukan sesuai aturan hukum, bukan dengan kekerasan terhadap masyarakat, apalagi terhadap perempuan,” tegas Geuchik Paang.

Ia mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara transparan agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Polisi harus bergerak cepat. Periksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk korban, saksi, dan pihak perusahaan. Jangan sampai kasus seperti ini menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Geuchik Paang meminta pihak FIF memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum petugasnya dalam insiden tersebut. Jika terbukti bersalah, perusahaan diminta tidak memberikan perlindungan kepada pelaku dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap manajemen FIF bersikap kooperatif dan bertanggung jawab. Jangan ada upaya pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan rasa aman. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan dalam proses penagihan utang harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen FIF terkait kronologi lengkap dan dugaan pemukulan tersebut. Masyarakat berharap aparat segera mengusut tuntas kasus ini agar korban memperoleh keadilan dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....