Perambahan Mangrove Aceh Tamiang Belum Temui Kepastian Hukum
- 06 Jun 2026 22:29 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Tamiang - Kasus perambahan hutan mangrove di Desa Kuala Geunting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, hingga kini masih menyisakan tanda tanya terkait penegakan hukum. Aktivitas pembukaan lahan yang diduga berlangsung selama beberapa tahun terakhir disebut telah menyebabkan kerusakan luas pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung mangrove.
Sejumlah organisasi lingkungan, yakni Aceh Wetland Forum (AWF), Lembaga Advokasi Hutan Lestari (Lembah Tari), dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), sebelumnya telah melaporkan dugaan perusakan kawasan tersebut kepada otoritas kehutanan pada September 2025.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa aktivitas perambahan diduga terjadi di area hutan lindung dan hutan produksi dengan luas mencapai sekitar 350 hektare. Pembukaan lahan tersebut diduga menggunakan sejumlah alat berat untuk mengubah kawasan hutan menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis citra satelit, perubahan tutupan hutan mulai terdeteksi sejak 2020 dan terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun berikutnya. Aktivitas pembukaan lahan dilaporkan semakin masif sejak 2022 hingga 2024.
Tim investigasi juga menemukan indikasi kerusakan ekosistem mangrove yang diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare. Sebagian area yang telah mengalami kerusakan diketahui telah ditanami kelapa sawit dengan usia tanaman yang masih relatif muda.
Selain pembukaan lahan, di lokasi ditemukan sejumlah infrastruktur pendukung seperti kanal buatan, pondok kerja, dan berbagai fasilitas yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) pada Agustus 2025. Informasi itu disampaikan melalui surat balasan kepada organisasi pelapor pada November tahun yang sama.
Meski proses awal penanganan telah dilakukan, hingga kini belum terdapat informasi lanjutan mengenai perkembangan penegakan hukum terhadap dugaan perambahan tersebut. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak karena kerusakan hutan mangrove dinilai terus berlanjut dan berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem pesisir.
Hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan pesisir, mencegah abrasi, menjadi habitat berbagai jenis satwa, serta mendukung kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir. Karena itu, upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap kawasan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan yang lebih luas di masa mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....