Kejari Serahkan Lahan Sitaan ke Pemkab Aceh Tamiang

  • 21 Okt 2025 14:11 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN,Aceh Tamiang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang secara resmi menyerahkan lahan hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Prosesi penyerahan berlangsung khidmat di Aula Kejari Aceh Tamiang, Selasa (21/10/2025), dan disaksikan berbagai unsur Forkopimda setempat.

Penyerahan aset negara tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Kajari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., dan Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, M.H. Turut hadir Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, M.H., Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, S.H., serta perwakilan Kodim 0117/Aceh Tamiang, BPN, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 5799 K/Pid.Sus/2024, lahan seluas 429 hektare yang sebelumnya dikelola PT Desa Jaya Alur Jambu di Desa Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, resmi dikembalikan kepada negara dan diserahkan untuk dikelola oleh Pemkab Aceh Tamiang. Lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 24 D/H No.1 yang telah berakhir pada tahun 1988.

Kajari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, menyampaikan bahwa pengembalian aset ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi. “Kami berharap lahan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Aceh Tamiang dan memberi nilai ekonomi bagi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas sinergi yang terjalin antarinstansi. Ia menegaskan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit tersebut nantinya akan dikelola oleh BUMD PT Rebung Permai Jaya. “Langkah ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta memperkuat perekonomian masyarakat,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....