Ternyata Biaya Pengobatan Korban Kejahatan Ditanggung LPSK
- 18 Okt 2025 07:54 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe : Minimnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak sebagai korban dari tindak kejahatan terutama pengetahuan tentang biaya pengobatan, dinilai menjadi kendala dalam penuntasan kasus-kasus kejahatan, demikian disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) Fakhrurrazi.
“Masih banyak masyarakat yang kurang pengetahuan hukum tentang hak mereka sebagai korban kejahatan terutama dalam hal pengobatan, mereka beranggapan semua biaya pemeriksaan serta pengobatan ditanggung sendiri sehingga menimbulkan rasa enggan untuk melaporkan tindakan kejahatan karna dinilai dapat merugikan”, jelasnya.
Lanjut ketua YLBH CaKRA biaya perlindungan terhadap korban terutama korban terorisme, korban tipu, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana pelanggaran ham berat, tindak pidana penganiayaan berat harusnya menjadi tanggung jawab lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sesuai dengan undang-undang pasal 6 nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
“Kita berharap pihak rumah sakit dapat berkoordinasi dengan bpjs kesehatan untuk meminta biaya pengobatan korban tindak kejahatan pada LPSK guna meminimalisir kerugian serta memberikan kenyamanan untuk korban”, ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....