Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- 01 Jul 2025 17:50 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Aceh Utara : Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu pil ekstasi dan ganja,di halaman Mapolres setempat, Selasa, (1/7/2025). Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu-sabu seberat 238,89 gram, pil ekstasi 40 butir dan ganja kering sebanyak 73 kilogram.
Amatan RRI, pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di Blender dan ganja itu dengan cara dibakar.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk ua memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Pemusnahan barang bukti ini nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika khususnya di wilayah hukum Aceh Utara, maka kita mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba,”ajak Kapolres turut didampingi Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....