Menag Sebut Pendidikan Antikorupsi Butuh Keteladanan Guru, Dosen, dan Pemimpin
- 06 Okt 2026 20:17 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Jakarta - Pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti pada pengetahuan mengenai benar dan salah. Integritas harus tumbuh menjadi karakter dan kebiasaan yang tercermin dalam seluruh ekosistem pendidikan. Integritas juga membutuhkan keteladanan dari guru dan pemimpin.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai kebiasaan menyontek, plagiarisme, membiarkan pelanggaran, hingga memilih diam ketika melihat ketidakjujuran tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil dalam dunia pendidikan. Kebiasaan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi perilaku koruptif apabila dibiarkan tumbuh sejak bangku pendidikan.
“Pendidikan antikorupsi tidak cukup hidup di ruang kelas. Ia harus tampak di ruang guru, ruang pimpinan, dan ruang tata kelola lembaga pendidikan,” tegas Menag saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Peserta didik, lanjut Menag, juga belajar integritas dari perilaku orang dewasa di sekitarnya. Karena itu, tanggung jawab membangun pendidikan yang berintegritas tidak hanya berada pada peserta didik, tetapi juga guru, dosen, tenaga kependidikan, hingga pimpinan satuan pendidikan.
“Kepada para guru dan dosen, saya titip satu pesan. Peserta didik lebih banyak meniru daripada mendengar. Karena itu, integritas yang kita inginkan dari mereka harus terlihat di dalam diri kita masing-masing,” pesannya.
KPK: Tantangan Integritas Masih Ditemukan
Plh. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengatakan, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan digunakan untuk memotret kondisi integritas pendidikan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam membangun sumber daya manusia dan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

“SPI Pendidikan ini juga merupakan salah satu upaya untuk mengukur dampak dari program pendidikan antikorupsi. Tentunya kita harapkan ini ke depannya akan meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif,” ujar Dian.
SPI Pendidikan mengukur tiga dimensi utama, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.
Pada dimensi karakter, survei antara lain menemukan masih adanya peserta didik yang tidak berani menolak praktik menyontek ketika dilakukan banyak teman. Pada perguruan tinggi, praktik plagiarisme dilaporkan oleh 48% responden dan ditemukan pada 93% satuan pendidikan yang disurvei.
Kecurangan saat ujian juga masih ditemukan. Pada pendidikan dasar dan menengah, praktik tersebut dilaporkan oleh 26% peserta didik dan ditemukan pada 51% satuan pendidikan. Sementara pada perguruan tinggi, kecurangan dilaporkan oleh 50% responden dan ditemukan pada 94% satuan pendidikan yang disurvei.
Temuan lainnya menyentuh persoalan yang lebih kompleks. Sebanyak 43% responden perguruan tinggi melaporkan adanya mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau tugas tertentu. Praktik tersebut ditemukan pada 91% satuan pendidikan tinggi yang disurvei.
“Perlu penguatan karakter peserta didik melalui keberanian bersikap benar, kemandirian dalam menjalankan kewajiban, dan penerapan nilai keadilan,” kata Dian.
Salah satu langkah yang direkomendasikan KPK adalah menciptakan ruang aman bagi peserta didik untuk bersikap benar. Hal itu dapat dilakukan melalui penyediaan sistem pengaduan yang aman, perlindungan bagi pelapor, hingga penghargaan terhadap keberanian untuk mempertahankan integritas.
Integritas Juga Soal Keteladanan
Persoalan integritas, menurut hasil SPI Pendidikan, tidak hanya berada pada peserta didik. Survei juga memotret perilaku tenaga pendidik serta kondisi ekosistem pendidikan.
Sebanyak 34% orang tua siswa yang menjadi responden masih melaporkan pemberian hadiah kepada tenaga pendidik pada momentum tertentu. Survei juga menemukan guru dan dosen yang terlambat mengajar tanpa alasan yang jelas, masing-masing dilaporkan oleh 31% responden pada pendidikan dasar dan menengah serta 53% pada perguruan tinggi.
Pada aspek inklusivitas, 46% responden pendidikan dasar dan menengah melaporkan adanya tenaga pendidik yang memberikan perhatian khusus hanya kepada peserta didik tertentu. Pada perguruan tinggi, temuan serupa dilaporkan oleh 49% responden.

Karena itu, KPK merekomendasikan penguatan penegakan aturan, pencegahan gratifikasi, serta pencegahan kecurangan akademik secara berkelanjutan agar Indeks Integritas Pendidikan Nasional terus naik untuk tahun selanjutnya. Saat inI, Indeks Integritas Pendidikan Nasional yaitu 73,30 dengan kategori adaptif.
Menag menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa keteladanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan antikorupsi.
“Guru, dosen, pimpinan, dan seluruh tenaga kependidikan harus menjadi teladan. Budaya bingkisan perlu kita sikapi dengan bijak agar penghargaan tidak berubah menjadi konflik kepentingan,” ujarnya.
Dari Ruang Kelas hingga Pengelolaan Anggaran
Dimensi lain yang menjadi perhatian adalah tata kelola. SPI Pendidikan masih menemukan laporan mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai tujuan, pengadaan sarana dan prasarana yang kurang transparan, serta persoalan keterbukaan informasi.
KPK merekomendasikan agar satuan pendidikan memperkuat independensi pengadaan barang dan jasa, pemetaan kebutuhan dan pengelolaan anggaran, kanal pengaduan, transparansi biaya kegiatan, serta keterbukaan informasi.
Menag mengatakan, integritas harus hadir dalam seluruh proses tersebut. “Integritas juga harus hadir dalam pengelolaan dana, pengadaan, pelayanan, dan pengambilan keputusan,” katanya.
Bagi Kementerian Agama, hasil SPI Pendidikan 2026 akan menjadi bahan evaluasi bagi madrasah, perguruan tinggi keagamaan, dan satuan pendidikan keagamaan. Menag menegaskan bahwa indeks tersebut tidak semestinya berakhir sebagai laporan statistik.
“Indeks ini jangan berhenti menjadi angka. Indeks itu harus menjadi dasar perbaikan nyata,” tegasnya.
Kemenag Perkuat Karakter Berbasis Cinta
Penguatan integritas di lingkungan pendidikan Kemenag juga akan dihubungkan dengan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta. Menag menyebut pendekatan tersebut berangkat dari pandangan bahwa integritas tidak cukup dibangun melalui aturan dan ancaman sanksi.

Kurikulum Berbasis Cinta mengenalkan Panca Cinta, yakni cinta kepada Tuhan, cinta kepada diri dan sesama, cinta kepada alam, cinta kepada ilmu, serta cinta kepada tanah air.
“Yang mencintai Tuhan akan malu berbohong. Yang mencintai sesama tidak akan merampas hak orang lain. Yang mencintai ilmu akan melahirkan kejujuran akademik. Yang mencintai tanah air akan setia menjaga amanah publik,” tutur Menag.
Kementerian Agama juga telah bekerja sama dengan KPK dalam berbagai program penguatan integritas. Pada 2025, Kemenag dan KPK antara lain meluncurkan buku pendidikan antikorupsi dalam perspektif enam agama. Pada 2026, kerja sama dilanjutkan melalui program pembelajaran integritas berbasis e-learning bagi ASN Kementerian Agama.
Ke depan, Menag meminta satuan pendidikan di lingkungan Kemenag memperkuat integrasi nilai antikorupsi dalam pembelajaran, pengendalian gratifikasi, akuntabilitas pengelolaan anggaran, pengambilan keputusan berbasis merit dan profesionalisme, serta menjadikan hasil Indeks Integritas Pendidikan sebagai pijakan evaluasi.
“Pendidikan antikorupsi adalah tentang membangun lingkungan yang membuat kejujuran menjadi kebiasaan dan integritas menjadi budaya,” pungkas Menag.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....