Korupsi APBG Rp629 Juta, Mantan Keuchik Aceh Utara Kena Vonis

  • 18 Sep 2026 13:38 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Utara – Mantan Keuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Muhammad Nasir bin M Daud, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan APBG tahun 2020 hingga 2022.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (17/9/2026). Selain hukuman penjara, Muhammad Nasir juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan diganti 80 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Namun, Muhammad Nasir dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp629.712.065. Jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, kewajiban membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari hukuman tambahan dalam perkara korupsi dana gampong tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Muhammad Nasir disebut menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan APBG Gampong Pulo Drien Beukah selama tiga tahun. Ia juga disebut menguasai dan mengelola sendiri dana desa untuk kepentingan pribadi serta menggunakan anggaran di luar peruntukan dalam APBG.

Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Aceh Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp629.712.065. Nilai tersebut terdiri dari Rp120.564.296 pada 2020, Rp140.980.292 pada 2021, dan Rp368.167.477 pada 2022.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....