Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Mangrove Langsa Ditahan
- 12 Sep 2026 09:09 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Langsa – Kejaksaan Negeri Langsa menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum melalui proses Tahap II di Kantor Kejari Langsa, Ketiga tersangka masing-masing berinisial BP selaku PPK, TNF sebagai penyedia jasa, dan S selaku konsultan pengawas. Jumat 11 September 2026.
Kepala Kejari Langsa Adi Tyogunawan melalui Kasi Intelijen Muhammad Hendra Damanik mengatakan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp4,06 miliar dengan masa pelaksanaan 180 hari. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk dugaan pekerjaan yang tidak dikerjakan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp561,84 juta. Kerugian berasal dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan, kekurangan mutu, serta kekurangan volume pekerjaan.
Dalam perkara ini, Kejari Langsa sebelumnya menetapkan empat tersangka. Satu tersangka lainnya, yakni RC yang berperan sebagai konsultan perencana, belum diserahkan ke JPU karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ketiga tersangka yang telah dilimpahkan kini ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejari Langsa menyatakan proses hukum akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara ini juga disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....