Kejari Langsa Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Empat Tersangka

  • 08 Sep 2026 22:30 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Langsa — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan drainase lingkungan di Gampong Alue Dua, Kota Langsa, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023.

Keempat tersangka masing-masing berinisial YO yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NZ sebagai penyedia, MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya, serta SWN yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa dengan nilai pagu mencapai Rp1,755 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, mengatakan proses penanganan perkara telah berlangsung sejak November 2025. Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Desember 2025 setelah penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Desember 2025,” ujar Adi dalam konferensi pers, Selasa 8 September 2026.

Menurutnya, penyidik menggandeng tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe untuk memeriksa hasil pekerjaan proyek tersebut.

Dari pemeriksaan teknis itu ditemukan adanya ketidaksesuaian, terutama menyangkut volume dan mutu pada sejumlah item pekerjaan.

Untuk memastikan nilai kerugian negara, Kejari Langsa kemudian meminta bantuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Hasil audit menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.

Setelah penetapan tersangka, keempatnya langsung ditahan oleh penyidik. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung mulai 8 September 2026.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Langsa memastikan penyidikan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan fakta atau alat bukti tambahan yang mengarah kepada pihak lain.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah, khususnya dalam memastikan pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang negara benar-benar memenuhi spesifikasi teknis dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....