Korupsi Sawit BUMD Aceh Timur, Direktur Dituntut 7,5 Tahun

  • 17 Jun 2026 21:43 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Timur — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa Darwin, Direktur PT Beurata Maju, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Rabu (17/6/2026)

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Akbar Pramadhana dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (17/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi didampingi hakim anggota Ani Hartati dan Harmijaya. Terdakwa Darwin hadir dalam persidangan dengan didampingi tim penasihat hukumnya.

Selain menuntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,224 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun sembilan bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan dakwaan pertama yang diajukan penuntut umum.

JPU menjelaskan bahwa Darwin menjabat sebagai Direktur PT Beurata Maju sejak tahun 2022 hingga 2024. Perusahaan daerah tersebut bergerak dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Berdasarkan fakta persidangan, pada tahun 2023 perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan perkebunan sawit sebesar lebih dari Rp1,2 miliar. Namun, keuntungan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Jaksa menyebutkan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

“Keuntungan yang diperoleh perusahaan tidak disetorkan ke kas daerah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” demikian pokok tuntutan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang mendapat perhatian publik karena menyangkut pengelolaan perusahaan milik daerah dan potensi kerugian terhadap pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....