Korupsi Rp1,1 Miliar untuk Trading Emas, Bendahara Divonis 6 Tahun

  • 08 Jun 2026 19:14 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, BIreun - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Ainol Mardhiah, mantan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana negara lebih dari Rp1,1 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada 8 Juni 2026, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang dipimpin Jamaludin dengan anggota Arif Hamdani dan Zul Fahmi menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.112.738.901.

Dalam amar putusan disebutkan, uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada DPMG-PKB Kabupaten Bireuen. Berdasarkan fakta persidangan, total dana BOKB yang telah dicairkan mencapai Rp7,94 miliar.

Praktik penyimpangan mulai terungkap ketika Pejabat Penatausahaan Keuangan DPMG-PKB Bireuen, Asmawati, mempertanyakan realisasi pembayaran dana kegiatan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Keluarga Berencana (UPTD-KB) di sejumlah kecamatan.

Saat itu, Ainol Mardhiah mengakui bahwa sebagian dana kegiatan belum disalurkan karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Pengakuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan dinas untuk ditindaklanjuti.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung program keluarga berencana dan pelayanan masyarakat itu justru dialihkan terdakwa ke aktivitas trading forex, khususnya transaksi emas (XAUUSD).

Penggunaan dana negara untuk aktivitas investasi berisiko tinggi tersebut akhirnya menjadi salah satu fakta penting yang menguatkan unsur pidana korupsi dalam perkara ini.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan program pelayanan publik yang dibiayai melalui dana BOKB.

Meski telah dijatuhi hukuman, Ainol Mardhiah menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan telah mengajukan upaya hukum banding. Saat ini proses pemeriksaan perkara masih berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan negara menuntut integritas dan akuntabilitas yang tinggi. Penyalahgunaan dana publik, terlebih untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas spekulatif, tidak hanya berujung pada kerugian negara tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....