Program Garda Desa Perkuat Transparansi Pemerintahan Desa
- 18 Sep 2025 21:57 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe: Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPM-PPKB) Kabupaten Aceh Utara mendorong penguatan program “Garda Desa” sebagai upaya mengawal pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam program dialog Jaksa Menyapa Pro1 RRI Lhokseumawe, Kamis (18/9/2025). Hadir Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, S.H., M.H., dan Said Muhammad Hasanuddin, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan Keuangan, Kekayaan, dan Aset Gampong DPM-PPKB Aceh Utara.
Reza Rahim menjelaskan, Garda Desa atau Jaksa Garda Desa merupakan program resmi Kejaksaan RI yang lahir melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Program ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa, mendampingi pengelolaan dana desa, serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
“Melalui Garda Desa, kejaksaan hadir bukan hanya menindak, tetapi juga membina agar dana desa digunakan tepat sasaran dan masyarakat lebih paham hukum,” ujarnya.
Said Muhammad Hasanuddin menambahkan bahwa pemerintah daerah menyambut baik inisiatif ini karena selaras dengan upaya meningkatkan kapasitas aparatur dan pemberdayaan masyarakat. “Keterlibatan tokoh masyarakat, pemuda, dan kelompok perempuan dalam Garda Desa sangat penting untuk memperkuat transparansi dan menciptakan lingkungan desa yang aman,” jelasnya.
Program ini juga membuka ruang pelibatan masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran secara bijak, sekaligus menjadi sarana edukasi hukum bagi warga.
Melalui sinergi kejaksaan dan pemerintah daerah, Garda Desa diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong partisipasi aktif warga, serta menciptakan desa yang lebih mandiri dan bersih dari penyimpangan.