RUU Penyitaan Aset Perkuat Upaya Berantas Korupsi

  • 18 Sep 2025 18:22 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe: Dorongan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyitaan Aset segera dibahas dan disahkan terus menguat. RUU yang diyakini menjadi senjata penting memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi ini dinilai mampu menutup celah hukum yang selama ini membuat aset hasil kejahatan sulit dirampas negara.

Hal tersebut disampaikan Dr. Elidar Sari, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), dalam dialog Mozaik Indonesia di Pro1 RRI Lhokseumawe, yang membahas seputar urgensi RUU Penyitaan Aset, Rabu (17/9/2025). Menurutnya, kehadiran regulasi ini tidak hanya menyasar pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan aset yang dirampas bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“RUU Penyitaan Aset itu penting, karena selama ini negara sering kesulitan mengembalikan kerugian akibat korupsi atau kejahatan ekonomi lainnya. Dengan aturan yang lebih jelas, proses penyitaan dan pengelolaan aset bisa lebih cepat dan transparan,” ujar Elidar.

Ia juga menyoroti tuntutan publik agar hasil perampasan aset tidak hanya dimasukkan ke kas negara, tetapi diarahkan untuk program sosial yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Terkait substansi, Elidar menilai penting memasukkan konsep yang memungkinkan negara menelusuri kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pendapatan pemiliknya, terutama pejabat publik.

“Norma itu akan sangat membantu memastikan kekayaan pejabat punya sumber yang sah. Tapi tentu harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar mekanisme penyitaan aset tetap menjaga perlindungan hak bagi pihak yang tidak bersalah. Pengawasan ketat dan standar pembuktian yang jelas diperlukan agar aturan ini tidak disalahgunakan.

Selain itu, kapasitas aparat penegak hukum juga perlu diperkuat, mulai dari kemampuan menelusuri aset, proses penyitaan, hingga pengelolaan aset yang telah dirampas.

Menutup dialog, Elidar berharap pemerintah dapat segera menuntaskan pembahasan RUU Penyitaan Aset secara transparan, melibatkan publik, dan memastikan regulasi ini selaras dengan prinsip negara hukum.

“Harapan kita, RUU ini tidak hanya jadi simbol pemberantasan korupsi, tapi benar-benar alat efektif yang mengembalikan kerugian negara sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....