Kasus Burong, Kadis Kesehatan Dipanggil ke Polres Lhokseumawe
- 21 Agt 2025 01:26 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe: Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lhokseumawe, terus melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan proyek yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Sebelumnya, pihak Polres Lhokseumawe meringkus seorang tersangka inisial B alias Burong (51), warga gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe sejak hari Rabu (13/8/2025).
Burong diduga melakukan penipuan dengan dalih janji proyek dari salah satu dinas di Kota Lhokseumawe, asalkan korban memberikan sejumlah uang di muka. Salah satu dinas yang dibawa-bawa pelaku adalah Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.
Sehingga dikabarkan, aparat kepolisian setempat juga telah memanggil Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Lhokseumawe inisial S untuk dimintai keterangan sebagai Saksi.
"Benar, sedang didalami dan ditangani Kanit Tipidkor Polres Lhokseumawe", ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, pada Selasa (19/8/2025) malam kepada sejumlah awak media.
Pemanggilan Kadis Kesehatan Kota Lhokseumawe itu, sehubungan dengan perbuatan pelaku yang mengatasnamakan dinas kesehatan saat melakukan aksi iming-iming proyek kepada sejumlah warga.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, A. Haris yang dikonfirmasi RRI, Rabu (20/8/2025) malam, mengaku, tidak mengetahui soal pemanggilan Kadis Kesehatan oleh Polres Lhokseumawe.
"Kami kurang tau. Karena engga ada surat melalui kami", ujar A. Haris ketika dikonfirmasi via Whatsapp oleh RRI.
Sementara itu, pelaku yang kini sudah berstatua sebagai tersangka, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana kurungan badan (penjara) maksimal 4 (empat) tahun.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan berbunyi barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....