Selang Sehari Kejari Tambah Terpidana PPJ Untuk Dieksekusi

  • 23 Jul 2025 13:26 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mulai mengeksekusi empat terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Sementara satu perkara dinyatakan gugur karena terdakwanya telah meninggal dunia.

Perkara yang ditangani ini memang tidak tergolong besar atau menarik perhatian publik secara luas, namun memiliki dampak terhadap pengelolaan keuangan daerah yang semestinya disalurkan untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Thery, menyebutkan bahwa dari lima perkara yang telah diputus Mahkamah Agung (MA), satu di antaranya atas nama Azwar, S.H., MAP Bin Alibasyah dihentikan proses hukumnya karena telah meninggal dunia dan penuntutannya dinyatakan gugur.

Empat orang terpidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, kini menjalani eksekusi oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Lhokseumawe. Berikut rinciannya:

  1. Ir. Marwadi Yusuf, M.Si Divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp540.755.003,02 subsider 1 tahun penjara. Kuasa hukum Marwadi telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena kliennya dijadwalkan menjalani operasi pada 4 Agustus 2025. Meski begitu, Kejari tetap akan memanggil ulang jika terpidana tidak hadir usai batas waktu. Hari ini, keluarga Marwadi juga telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp100 juta.

  2. Muhammad Dahri, S.E., M.S.M Dihukum 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp631.115.622,02 subsider 1 tahun penjara. Dahri merupakan salah satu terpidana yang sebelumnya telah dilakukan penahanan lebih awal.

  3. Sulaiman, S.E Dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp540.755.003,02. Dari jumlah tersebut, terdapat barang bukti berupa uang senilai Rp26.140.000 yang telah dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp514.615.003,02 subsider 2 tahun penjara.

  4. Asriana, S.Sos Terpidana wanita ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp540.755.003,02 subsider 1 tahun. Pelaksanaan eksekusi terhadap Asriana sedikit berbeda dari tiga terpidana lain karena petikan putusan dari MA diterima lebih lambat oleh Kejari. Eksekusi dijadwalkan pada Rabu, 23 Juli 2025. Saat ini, Asriana ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas) Kelas III Lhokseumawe.

Kejari Lhokseumawe menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah tegas dalam mendukung pemberantasan korupsi di wilayah hukum Lhokseumawe.

Langkah ini menjadi pengingat bahwa kerja penegakan hukum sejati bukan soal panggung, tapi soal prinsip. Bahwa sekalipun perkara ini sepi dari pemberitaan nasional, nilai kerugiannya tak sepele. Bahwa meski para pelaku tak menjadi headline besar, kejahatannya tetap nyata di mata negara.

Thery juga mengatakan kasus Korupsi tak harus ramai untuk diproses. Hukum tak harus viral untuk ditegakkan. Dan pelaku, siapapun mereka, tetap harus bertanggung jawab di hadapan keadilan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....