Kadisdik Aceh, Ancam Pelaku Pungli Penerimaan Siswa Baru
- 02 Jul 2025 16:11 WIB
- Lhokseumawe
KBRN Lhokseumawe: Menanggapi tudingan dan pengaduan praktik pungutan liar penerimaan siswa baru, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ancam akan menindak pihak sekolah yang terbukti mengabaikan larangan pengutipan iuran (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) .
Praktik ini bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam pelaksanaan PPDB di tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Secara tegas dikatakan Martunis, apapun alasannya pelaku Praktik pungli akan dikenai sanksi tegas jika terbukti melakukan kutipan luar pada wali murid.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis,menyusul temuan Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang mengungkap adanya praktik pungli, seperti penjualan seragam, buku, hingga pungutan dana komite di sejumlah sekolah selama proses PPDB tahun ajaran 2025/2026.
“Pungli dalam PPDB tidak dibenarkan. Jika tetap dilakukan dan terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi disiplin bahkan dapat dijerat sanksi pidana,” ujar Marthunis kepada awak media Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, Ombudsman juga mengungkap praktik “titipan siswa” atau rekomendasi dari pihak tertentu agar calon peserta didik diterima di sekolah favorit.
Martunis mengatakan, Dinas Pendidikan Aceh telah menerbitkan imbauan kepada seluruh sekolah agar menjalankan proses PPDB secara transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap kepala sekolah dan panitia PPDB sudah kami ingatkan untuk tidak menyimpang dari ketentuan,” tegasnya.
Terkait pengaduan masyarakat, Martunis menyambut baik langkah Ombudsman yang membuka posko pengaduan daring, dan meminta masyarakat turut serta mengawasi jalannya PPDB. Ia menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” katanya. Sementara PGRI Aceh Sepaham dengan Gubernur, Transparansi Kunci Wujudkan Penerimaan Siswa Baru Bebas Pungli Gubernur Aceh Larang Keras Komite Sekolah Lakukan Pungli Penerimaan Murid Baru
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....