Salamina: Madrasah Tidak Boleh Pungli
- 15 Mei 2025 11:13 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Aceh Timur : Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur, Salamina mengatakan madrasah Ibtidaiyah Negeri tidak boleh memungut biaya di luar kesepakatan bagi calon wali peserta didik baru. Hal tersebut di Sampaikan Salamina Kepada RRI Kamis (15/5/2025)
Menurut Salamina Hanya bantuan dan sumbangan yang diperbolehkan, “Bahwa madrasah ibtidaiyah tidak boleh melakukan pungutan" Namun, jika komite menggalang bantuan dan sumbangan itu masih diboleh kan.
Salamina mengatakan sebelumnya kepala madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Aceh Timur dalam rapat rutin selalu di sampaikan bahwa pihak Madrasah, untuk tidak meminta pungutan kepada para siswa yang baru masuk ke Madrasah Ibtidaiyah Negeri
kepada para wali murid yang ada di MIN Aceh Timur bila menemukan ada nya pungutan agar bisa melaporkan ke pihak Kemenag Aceh Timur agar bisa di ambil tindakan,"tutup Salamina.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....