Hari Bhakti Adhyaksa: Peringatan Berdirinya Kejaksaan RI
- 21 Jul 2024 12:36 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe: Berbagai sumber menyatakan bahwa Hari Bhakti (Harbhak) Adhyaksa merupakan hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia.
Harbhak Adhyaksa, diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Juli. Beragam sumber online yang dilihat rri.co.id, Minggu (21/7/2024) menuliskan bahwa sebutan Adhyaksa identik dengan sejarah Pemerintahan Kerajaan Majapahit.
Dimana saat itu, telah ada sistem Pengadilan yang disebut "Dhyaksa" dan bertugas menangani masalah Peradilan. Kemudian istilah "Dhyaksa" dikenal dengan sebutan "Jaksa".(situs online Peradilan Militer, dilmil.surabaya.go.id, Berita, 2023).
Kejaksaan Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang melaksanakan kekuasaan Negara khususnya dibidang Penuntutan. Penetapan Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli, berdasarkan Surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.
Jaksa Masa Reformasi
Era Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itulah, memasuki masa reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991.
Kehadiran undang-undang ini disambut gembira banyak pihak, lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya.
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa:
“Kejaksaan R.I adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”.
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka.
Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya. (Situs tojounauna.kejaksaan.go.id, Sejarah, 2024).
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024. Hari Bhakti Adhyaksa atau Hari Kejaksaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....