Inilah Hukum Penghasilan dari Medsos dalam Perspektif Syariat Islam
- 19 Feb 2025 18:26 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe : Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hukum penghasilan melalui aplikasi media sosial dalam perspektif syariat Islam.
Dalam dialog MPU Menjawab di Pro1 RRI Lhokseumawe, Rabu (19/2/2025). Tgk. Ridwan BA salah seorang anggota MPU Kota Lhokseumawe menjelaskan substansi fatwa ini serta implikasinya bagi masyarakat, khususnya para content creator di Aceh.
Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap maraknya fenomena monetisasi digital yang dilakukan melalui platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Platform-platform ini telah menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang dengan dua sisi yang berbeda, yakni dampak positif dan negatif. Hal inilah yang menjadi latar belakang mengapa Fatwa No. 1 Tahun 2022 tentang penghasilan melalui media sosial ini diangkat.
Fatwa ini didasarkan pada kaidah fiqih yang menyatakan bahwa setiap urusan itu tergantung pada tujuannya. Jika tujuannya baik, maka hasilnya juga akan baik, sedangkan jika tujuannya tidak baik, maka hasilnya pun akan buruk.
Dalam fatwa ini disebutkan bahwa salah satu dari definisi media sosial adalah sebuah platform digital jejaring sosial yang menyediakan layanan komunikasi berbasis internet melalui aplikasi multimedia dan multidivice. Fatwa ini juga menetapkan bahwa mencari penghasilan melalui aplikasi media sosial adalah upaya untuk mendapatkan pendapatan atau penerimaan upah melalui platform jejaring. Dengan demikian, transaksi melalui aplikasi media sosial dianggap sah selama memenuhi prinsip-prinsip mu'amalah syar'iyah. Sehingga, penghasilan yang diperoleh melalui unggahan konten di media sosial dinilai halal selama memenuhi prinsip-prinsip mu'amalah syar'iyah.
Sebaliknya, penghasilan yang bersumber dari konten yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dinyatakan haram. Beberapa bentuk monetisasi yang dilarang dalam fatwa ini meliputi mengunggah konten pornografi, membuka aib orang lain, caci maki, serta hal-hal yang menimbulkan mungkar yang lain yang tidak sesuai dengan adab Islam. Fatwa ini memberikan pedoman jelas agar aktivitas digital tetap dalam koridor syariah,” jelas Tgk. Ridwan.
Sebagai penutup, Tgk. Ridwan BA menegaskan bahwa dalam memenuhi hajat hidup manusia, Islam membolehkan jual beli sebagai sarana pemenuhan kebutuhan secara halal. Dengan perkembangan zaman dan era digitalisasi saat ini, seyogyanya masyarakat terus mencari pengetahuan baru yang berkaitan dengan hukum-hukum usaha modern.
“Oleh karena itu, kita perlu merujuk pada pendapat para ulama, terutama fatwa-fatwa yang dikeluarkan, untuk memastikan bahwa usaha dan kegiatan mu'amalah yang kita jalankan sesuai dengan prinsip syariat dan bebas dari unsur-unsur yang tidak halal,” tuturnya.
Tgk. Ridwan juga mengajak para content creator untuk lebih bijak dalam berkarya dan membagikan konten yang bermanfaat. “Jangan suka membuat sesuatu viral dengan cara yang negatif. Jika ingin viral, jadikanlah sesuatu yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....