Menjaga Asa Perkebunan: PT Bumi Flora Harap Pemerintah Segera Tuntaskan Konflik
- 15 Agt 2026 18:32 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Timur – Angin sore berembus pelan di antara hamparan kelapa sawit PT Bumi Flora, perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang perkebunan di Kabupaten Aceh Timur. Namun, di balik rimbunnya dedaunan dan denyut aktivitas perkebunan, terdapat riak persoalan yang belum sepenuhnya reda. Konflik sengketa lahan berkepanjangan kini tidak hanya mengancam operasional perusahaan, tetapi juga stabilitas keamanan serta iklim investasi di Aceh Timur.
Situasi di lapangan dinilai kian mengkhawatirkan menyusul maraknya aksi demonstrasi yang mengarah pada tindakan anarkis dan brutal. Karena itu, PT Bumi Flora menyuarakan harapan besar agar Pemerintah Daerah, instansi terkait, serta aparat penegak hukum (TNI/Polri) tidak tinggal diam atau menunggu timbulnya korban jiwa untuk bertindak.
Operational Manager PT Bumi Flora, Adi Santoso yang akrab disapa Adson kepada sejumlah wartawan Jumat, 14 Agustus 2026, secara tegas meminta pemerintah dan instansi terkait untuk segera hadir dan mengambil langkah konkret demi menyelesaikan konflik hingga tuntas.
"Kami sangat berharap pemerintah dapat hadir dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik ini secara tuntas. Kepastian hukum dan kepemimpinan pemerintah dalam mediasi sangat kami butuhkan agar roda perekonomian wilayah ini bisa kembali berjalan lancar, tanpa mengganggu iklim investasi maupun kenyamanan ikatan sosial yang telah lama dibangun," tegas Adson.
Menurut Adson, ketidaktegasan dan penanganan yang berlarut-larut tidak hanya memicu ketegangan di lapangan, tetapi juga merusak iklim investasi perkebunan di Aceh Timur secara keseluruhan.
"Sebagai perusahaan yang memberikan kontribusi ekonomi regionalseperti pajak dan penyerapan tenaga kerja, kami berhak mendapatkan perlindungan hukum yang pasti. Jika konflik ini dibiarkan, iklim investasi di daerah akan terus memburuk," terangnya.
Ia melanjutkan, meski dibayangi dinamika di lapangan, PT Bumi Flora memastikan seluruh operasionalnya tetap berpijak teguh pada regulasi. Perusahaan mengedepankan prinsip keterbukaan dan musyawarah untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat memperkeruh suasana. Namun, tanpa campur tangan dan ketegasan pemerintah, konflik mendasar ini berpotensi terus berulang.
"Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu maupun isu liar yang belum jelas kebenarannya. Kami terus membuka pintu dialog secara inklusif dan transparan bagi semua pihak yang berkepentingan," sebut Adson.
Adson menambahkan, sebagai perusahaan yang taat hukum, PT Bumi Flora tidak sekadar berfokus pada pemenuhan target produksi atau efisiensi kerja. Fokus utama lainnya adalah menjaga keseimbangan antara operasional bisnis dan kepedulian terhadap warga sekitar, termasuk membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat serta pemerintah daerah.
"Guna menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif, perusahaan berjanji untuk terus melakukan pembenahan internal—mulai dari penerapan tata kelola perkebunan yang ramah lingkungan hingga penguatan program tanggung jawab sosial (CSR) bagi desa-desa sekitar," tambahnya.
Menanggapi tuntutan dan unjuk rasa sekelompok warga beberapa waktu lalu, Adson menegaskan bahwa pihak manajemen sangat terbuka untuk bermusyawarah. Namun, ia menyayangkan adanya dugaan aksi penguasaan lahan secara ilegal yang tidak berdasar secara hukum.
“ Secara data legalitas, PT Bumi Flora mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sah seluas 3.400-an hektar yang terdaftar sejak tahun 1987. Dari total tersebut, sekitar 1.200 hektar saat ini aktif berproduksi, sementara sisanya berada dalam tahap Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) serta rencana pembukaan lahan.”jelasnya.
Di sisi lain, tuntutan kelompok warga yang mengklaim lahan hingga 5.000 hektar—berdasarkan hitungan spekulatif 2 hektar per orang untuk sekitar 2.500 warga, dinilai tidak logis secara data maupun fakta hukum.
"Dalam beberapa kali mediasi, bahkan hingga tingkat Polda dan Pemkab, pihak pemerintah daerah telah meminta pihak yang mengklaim untuk menunjukkan bukti alas hak atau dokumen kepemilikan yang sah. Namun hingga kini, mereka tidak pernah bisa membuktikannya dan justru memilih cara-cara penguasaan fisik di lapangan secara anarkis," pungkas Adson.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....