Daging Kurban di Terima, Bolehkah di Jual ?

  • 26 Mei 2025 08:11 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN Lhokseumawe : Setiap tahun saat Idul Adha tiba, umat Muslim beramai-ramai menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, Dagingnya pun dibagikan kepada yang membutuhkan, Tapi pernahkah kamu bertanya-tanya, apakah orang yang menerima daging kurban boleh menjualnya? Ternyata, pertanyaan ini cukup sering muncul dan bahkan jadi perdebatan tersendiri.

Dalam ceramahnya di kanal youtube Ustadz Abdul Somad (UAS), dalam berbagai ceramahnya, menegaskan bahwa menjual daging kurban bagi yang menerima hukumnya tidak diperbolehkan jika masih dalam bentuk sedekah kurban. Kenapa? Karena daging tersebut sejatinya adalah pemberian ibadah, bukan untuk diperjualbelikan. "Kalau daging kurban itu sudah kamu makan, atau kamu olah, lalu jual olahan masakannya, itu lain perkara," kata UAS.

Hal ini merujuk pada pendapat para ulama yang menyatakan bahwa daging kurban adalah hak konsumsi, bukan hak niaga. Tujuan utama daging kurban adalah untuk memberi kebahagiaan dan kecukupan gizi pada orang-orang yang tidak mampu. Jadi, menjualnya justru bertentangan dengan semangat berbagi yang menjadi inti dari ibadah kurban itu sendiri.

Namun, bagaimana kalau si penerima benar-benar membutuhkan uang? Menurut UAS, Dalam masalah ini, para ulama fiqih telah menjelaskan mengenai hukum menjual hasil pemberian daging kurban. Mereka mengatakan, bahwa jika penerima daging kurban termasuk golongan orang-orang fakir dan miskin, maka dia boleh menjualnya. Hal ini karena daging kurban yang diterima orang-orang fakir dan miskin menjadi hak tamlik atau kepemilikan sehingga dia berhak menjualnya dan lain sebagainya.

UAS juga menjelaskan bahwa jika orang yang berkurban menjual bagian dari hewan kurban, seperti kulit atau kepala, dan hasilnya disumbangkan lagi, maka itu masih diperbolehkan dalam situasi tertentu. Tapi ingat, yang tidak boleh adalah menjual bagian dari kurban untuk keuntungan pribadi, apalagi kalau itu dilakukan oleh mustahik (penerima daging kurban).

Dengan demikian, sangat penting untuk memahami bahwa daging kurban adalah titipan ibadah. Mengalihkannya menjadi barang dagangan bisa merusak tujuan utama dari penyembelihan itu sendiri. Jika kita benar-benar dalam kondisi butuh, sampaikan saja dengan jujur, karena banyak orang yang bersedia membantu asalkan tujuannya jelas.

Jadi, mulai sekarang, yuk lebih bijak dalam menyikapi daging kurban. Hargai niat ibadah orang yang berkurban dan manfaatkan pemberian itu sesuai tujuan syariat. Kalau belum butuh, simpan atau olah jadi stok makanan. Kalau benar-benar perlu bantuan, jangan ragu untuk bicara. Ingat, berkah datang bukan hanya dari menerima, tapi juga dari cara kita menghargai pemberian itu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....