UMKM Aceh Tamiang Didorong Penuhi Aturan Sertifikasi Halal

  • 30 Agt 2026 13:15 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Tamiang - Kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Tamiang diimbau untuk segera memperkuat persiapan administratif guna menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Langkah proaktif ini dinilai sangat mendesak mengingat tenggat waktu regulasi nasional tersebut kian dekat, sehingga produk lokal daerah wajib memiliki kepastian status kehalalan. Minggu 30 Agustus 2026.

Berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pendamping usaha, terus menggenjot sosialisasi serta memberikan fasilitasi teknis bagi para pemilik usaha agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan lancar. Penguatan legalitas produk ini diyakini mampu mendongkrak daya saing barang dagangan lokal di pasaran luas sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan penuh kepada konsumen.

Dengan terpenuhinya standar sertifikasi resmi tersebut, para wirausahawan di daerah diharapkan tidak hanya sekadar bertahan, tetapi juga mampu memperluas jangkauan pemasaran produk hingga ke tingkat nasional. Kesadaran kolektif untuk beradaptasi dengan aturan industri modern ini sekaligus menjadi kunci utama dalam memajukan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....