Kemudahan Lapor SPT Melalui Sistem Coretax

  • 12 Feb 2026 15:28 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan RRI Lhokseumawe menggelar dialog interaktif guna mengenalkan sistem Coretax kepada masyarakat luas. Narasumber Intan Saputri Nasution menjelaskan bahwa kehadiran Coretax bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi. Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah.

Dalam dialog tersebut, dipaparkan bahwa sistem Coretax menawarkan antarmuka yang lebih ramah pengguna dibandingkan sistem sebelumnya. Masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara terintegrasi dalam satu platform, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan SPT tahunan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan input data dan mempercepat proses validasi oleh sistem.

Intan menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk memahami perubahan ini sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir. Melalui edukasi yang dilakukan di Pro 1 FM RRI Lhokseumawe, Kamis 12 Pebruari 2026 diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa kesulitan atau bingung saat menjalankan kewajiban perpajakannya. Transformasi ini juga menjadi bukti komitmen DJP dalam memberikan layanan yang lebih transparan.

Masyarakat Lhokseumawe dan sekitarnya diajak untuk mulai mencoba fitur-fitur yang ada di Coretax sedini mungkin. Dengan adanya bantuan dari petugas dan panduan yang jelas, kendala teknis diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin. Dialog ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme warga dalam menyambut sistem baru yang lebih modern ini.

Rekomendasi Berita