Dana Otsus: Perlu Lembaga Khusus dengan Mandat Presiden
- 13 Sep 2025 16:41 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe: Sejak 2008, Aceh menerima aliran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam jumlah yang luar biasa besar. Lebih dari Rp.100 triliun telah digelontorkan, tetapi wajah Aceh nyaris tak berubah. Angka kemiskinan tetap tinggi, pengangguran tak kunjung turun signifikan, dan ketimpangan sosial masih terasa. Pertanyaannya sederhana: di mana letak kesalahan kita?
Ilmuwan kebijakan publik James E. Anderson menyebut kebijakan publik sebagai “apa yang pemerintah pilih untuk dilakukan atau tidak dilakukan” (1975). Dalam konteks Aceh, pemerintah memang memilih menyalurkan Otsus, tetapi gagal memilih cara kelembagaan yang benar. Dana yang seharusnya menjadi instrumen transformasi pasca perdamaian justru larut dalam logika birokrasi rutin, dihabiskan untuk belanja jangka pendek tanpa dampak struktural.
Momentum revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang masuk Prolegnas 2025 harus dibaca sebagai peluang emas untuk memperbaiki kelembagaan pengelolaan Otsus. Bukan sekadar memperpanjang masa berlaku, melainkan melakukan koreksi mendasar agar Otsus kembali ke ruhnya: instrumen keadilan dan pembangunan pasca perdamaian.
Kelembagaan Khusus: Pelajaran dari BRR
Safuadi dalam opininya mengusulkan “BRR Otsus Aceh”. Saya sependapat pada esensinya: Aceh memang butuh kelembagaan khusus. Pengalaman BRR Aceh–Nias pasca tsunami membuktikan bahwa lembaga independen dengan mandat kuat, kepemimpinan teknokratik, dan daya dobrak melawan budaya birokrasi bisa menghadirkan hasil nyata.
Namun, ada hal yang lebih mendasar: lembaga pengelola Otsus Aceh harus berada di bawah mandat langsung Presiden. Tanpa itu, ia hanya akan terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik lokal yang selama ini menjadi sumber kegagalan.
Douglass C. North (1990) mengingatkan bahwa kelembagaan adalah “aturan main” yang menentukan arah pembangunan. Aturan yang salah akan menjebak masyarakat dalam stagnasi. Otsus Aceh adalah contoh nyata: tanpa kelembagaan yang tepat, ia gagal menjadi motor transformasi.
Perspektif Good Governance
North sudah menekankan pentingnya aturan main, tetapi aturan itu tidak cukup jika hanya berhenti pada level formal. Ia harus dijalankan dengan tata kelola yang benar. Di sinilah relevansi teori good governance.
UNDP (1997) memperkenalkan tiga pilar utama good governance: akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Tiga prinsip ini adalah fondasi yang menentukan apakah sebuah kelembagaan mampu melahirkan kebijakan substantif atau hanya menghasilkan prosedur kosong.
Sayangnya, pengelolaan Otsus selama ini justru absen dari ketiganya. Akuntabilitas lemah karena minim pengawasan independen; transparansi rendah karena publik sulit mengakses data penggunaan Otsus; dan partisipasi nyaris nihil karena masyarakat sipil tidak dilibatkan dalam perencanaan. Tanpa tiga pilar ini, kebijakan publik kehilangan legitimasi moralnya dan hanya jadi instrumen kepentingan elite.
Karena itu, lembaga khusus berpayung Presiden harus didesain dengan prinsip good governance: laporan keuangan terbuka, audit independen rutin, serta forum partisipatif yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan dunia usaha. Dengan begitu, kelembagaan baru ini tidak hanya berdiri di atas dasar hukum, tetapi juga memiliki legitimasi sosial.
Tidak Harus Orang Aceh
Ada anggapan bahwa pengelolaan Otsus harus dipercayakan kepada orang Aceh. Saya justru berpikir sebaliknya. Selama ini, Otsus sering dijadikan “warisan politik” elite lokal, bukan amanah pembangunan.
Karena itu, pimpinan lembaga khusus ini tidak harus orang Aceh. Yang dibutuhkan adalah teknokrat atau profesional dengan rekam jejak bersih, kapasitas manajerial, dan keberanian menolak kompromi rente politik. Mereka bisa saja orang Aceh, bisa juga bukan. Yang penting adalah integritas dan kompetensi. Dengan kepemimpinan seperti itu, prinsip good governance bisa ditegakkan.
Dari Spending Agency ke Investment Agency
Audit demi audit telah membuktikan dominasi belanja rutin, proyek tambal sulam, dan minimnya orientasi jangka panjang. Jika pola ini dipertahankan, Otsus hanya akan terus mengalir ke kantong sempit elite, sementara rakyat tetap miskin.
Lembaga baru dengan mandat Presiden harus diarahkan bukan sekadar spending agency, melainkan investment agency. Setiap rupiah Otsus harus menjadi modal transformasi: membangun industri pengolahan, memperkuat pendidikan vokasi, serta menyiapkan generasi muda Aceh yang siap bersaing.
Amartya Sen (1999) dalam Development as Freedom mengingatkan bahwa pembangunan sejati bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, tetapi pembebasan manusia dari belenggu kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan. Dana Otsus seharusnya menjadi instrumen pembebasan itu.
Penutup
Otsus adalah janji damai sebuah komitmen politik yang lahir dari perundingan panjang dan penuh pengorbanan. Bila janji ini terus dikhianati oleh praktik manipulasi, maka yang sedang kita mainkan bukan sekadar anggaran, melainkan bara frustrasi rakyat.
Karena itu, solusi bukan lagi sekadar memperpanjang usia Otsus, melainkan memperbaiki fondasi kelembagaannya. Lembaga khusus dengan mandat Presiden, berprinsip good governance, dan dipimpin profesional berintegritas adalah jalan tengah yang realistis.
Dengan desain seperti ini, Dana Otsus dapat keluar dari jebakan elitisme lokal dan kembali ke tujuan awalnya: menghadirkan keadilan sosial, membuka ruang kebebasan manusia dari belenggu keterbelakangan, serta menghidupkan kembali spirit perdamaian yang dahulu diperjuangkan dengan darah dan air mata.
Opini: Sofyan, S.Sos-Analisis Kebijakan Publik
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....