Sasaran Efisiensi APBN 2025
- 08 Agt 2025 21:33 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan aturan baru yang menekankan efisiensi anggaran dalam belanja negara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fiskal serta memastikan alokasi anggaran lebih terfokus pada program prioritas nasional.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengendalian defisit dan peningkatan efektivitas belanja pemerintah dalam situasi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan secara tepat sasaran dan memberi dampak langsung kepada masyarakat.
15 Pos Belanja Jadi Sasaran Efisiensi
Dalam aturan tersebut, terdapat 15 jenis belanja pemerintah yang akan menjadi sasaran efisiensi di seluruh kementerian, lembaga, dan satuan kerja. Berikut rinciannya:
- Alat tulis kantor
- Kegiatan seremonial
- Rapat, seminar, dan sejenisnya
- Kajian dan analisis
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek)
- Honor output kegiatan dan jasa profesi
- Percetakan dan souvenir
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
- Lisensi aplikasi
- Jasa konsultan
- Bantuan pemerintah
- Pemeliharaan dan perawatan
- Perjalanan dinas
- Pengadaan peralatan dan mesin
- Infrastruktur
Dengan terbitnya PMK Nomor 56 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mengelola keuangan negara secara hati-hati dan bertanggung jawab. Efisiensi belanja bukan hanya soal penghematan, tapi memastikan setiap anggaran memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....