Sasaran Efisiensi APBN 2025

  • 08 Agt 2025 21:33 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan aturan baru yang menekankan efisiensi anggaran dalam belanja negara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fiskal serta memastikan alokasi anggaran lebih terfokus pada program prioritas nasional.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengendalian defisit dan peningkatan efektivitas belanja pemerintah dalam situasi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan secara tepat sasaran dan memberi dampak langsung kepada masyarakat.

15 Pos Belanja Jadi Sasaran Efisiensi

Dalam aturan tersebut, terdapat 15 jenis belanja pemerintah yang akan menjadi sasaran efisiensi di seluruh kementerian, lembaga, dan satuan kerja. Berikut rinciannya:

  1. Alat tulis kantor
  2. Kegiatan seremonial
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
  4. Kajian dan analisis
  5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek)
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
  7. Percetakan dan souvenir
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
  9. Lisensi aplikasi
  10. Jasa konsultan
  11. Bantuan pemerintah
  12. Pemeliharaan dan perawatan
  13. Perjalanan dinas
  14. Pengadaan peralatan dan mesin
  15. Infrastruktur

Dengan terbitnya PMK Nomor 56 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mengelola keuangan negara secara hati-hati dan bertanggung jawab. Efisiensi belanja bukan hanya soal penghematan, tapi memastikan setiap anggaran memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....