Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Gaji ke-13 dan THR ASN
- 09 Feb 2025 12:02 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe : Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun tetap akan dicairkan pada tahun 2025. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa kedua tunjangan tersebut tidak akan terpengaruh oleh upaya efisiensi anggaran negara. Gaji ke-13 dan THR menjadi hak bagi para aparatur negara dan akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. Rini juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
Komentar Istana dan Penegasan Presiden Prabowo
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. "Gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai negeri, dan akan tetap dibayarkan," ujar Hasan kepada awak media di Jakarta.
Hasan juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo tidak akan memotong anggaran yang berhubungan dengan gaji pegawai. "Belanja pegawai bukan bagian yang diefisienkan," jelasnya, menanggapi isu yang sempat beredar mengenai kemungkinan pemangkasan tunjangan tersebut setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun.
Ketentuan Penerima Gaji ke-13 dan THR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR mencakup PNS, calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun. Selain itu, pegawai non-ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja juga berhak menerima tunjangan tersebut, dengan ketentuan tertentu.
Bagi lembaga non-struktural, pimpinan dan anggota lembaga juga berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima dapat berbeda-beda, tergantung pada status dan kedudukan penerima, dengan rincian sebagai berikut:
- Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
- SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600
- Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550
- Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150
Dengan rincian di atas, gaji ke-13 dan THR tahun 2025 diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan bagi para pegawai negeri dan aparat negara lainnya, membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup serta merayakan hari besar keagamaan seperti Idulfitri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....