Kebijakan Ekspor Baru Bayangi Harga Sawit Aceh Tamiang
- 07 Jun 2026 19:11 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Tamiang - Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk kelapa sawit, melalui satu pintu mulai memunculkan kekhawatiran di daerah penghasil sawit. Di Aceh Tamiang, kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak pada stabilitas harga tandan buah segar (TBS) yang selama ini menjadi penopang ekonomi ribuan petani.
Sebagai salah satu sentra perkebunan sawit di Aceh, Aceh Tamiang memiliki puluhan Hak Guna Usaha (HGU), pabrik kelapa sawit (PKS), serta ribuan hektare kebun rakyat yang sangat bergantung pada pergerakan harga komoditas tersebut.
“Yang kami takutkan bukan kebijakan pemerintahnya, tetapi kalau nanti harga sawit di tingkat petani justru semakin turun. Kami berharap harga tetap transparan dan petani tidak menjadi pihak yang dirugikan,” ujar salah Irwan (47) salah satu petani sawit di Aceh Tamiang. Minggu 7 Juni 2026.
Sejumlah kalangan menilai sistem ekspor satu pintu berpotensi memperkuat kendali pasar pada level tertentu jika tidak diimbangi dengan transparansi harga dan perlindungan terhadap petani. Kondisi itu dikhawatirkan semakin memperlemah posisi tawar petani mandiri yang selama ini masih menghadapi persoalan perbedaan harga antar pabrik, potongan timbangan, hingga keterbatasan akses informasi pasar.
Di tengah situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mulai memperkuat pengawasan tata niaga sawit dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga TBS. Pemerintah daerah juga menyiapkan keterbukaan informasi harga, kanal pengaduan petani, serta pemantauan berkala di tingkat kecamatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perubahan kebijakan di tingkat nasional tidak berujung pada penurunan kesejahteraan petani sawit yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi pedesaan di Aceh Tamiang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....