Tgk.Faisal Ali Imbau Masyarakat Tak Berlebihan Tentukan Mahar
- 15 Okt 2025 21:17 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe : Dalam ajaran Islam, setiap pernikahan diwajibkan memiliki mahar atau mas kawin sebagai salah satu rukun sahnya pernikahan. Namun demikian, mahar tidak harus disebutkan secara lisan saat berlangsungnya akad nikah.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali, menjelaskan bahwa keberadaan mahar tetap menjadi syarat wajib yang tidak boleh diabaikan dalam pernikahan, meskipun tidak disebutkan secara langsung dalam ijab kabul.
Ia menjelaskan, dalam menentukan nilai mahar, pasangan hendaknya mempertimbangkan kemampuan serta kondisi sosial masyarakat setempat agar tidak memberatkan salah satu pihak.
“Untuk ketentuan mahar itu, agama sudah menggarisbawahi. Tidak boleh terlalu rendah dan juga tidak boleh terlalu tinggi. Jadi yang layak. Yang layak dengan kondisi masyarakat setempat, yang layak dengan keluarga,” ujar Tgk. Faisal Ali kepada RRI, Rabu (15/10/2025)
Menurut Tgk. Faisal Ali, atau yang akrap di sapa Lem Faisal, mahar bukan sekadar simbol materi, tetapi juga bentuk tanggung jawab dan penghormatan seorang suami kepada calon istri. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan mahar sebagai beban atau ajang gengsi, melainkan sebagai bagian dari ibadah dan ketulusan dalam membangun rumah tangga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....