Eksplorasi Migas Bireuen Masuki Tahap Persiapan Seismik

  • 17 Jun 2026 21:40 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen melakukan kunjungan konsultatif ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) guna membahas sejumlah isu strategis sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), termasuk perkembangan eksplorasi PT Aceh Energy dan legalisasi sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen. Rabu 17 Juni 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Arun, Kantor BPMA, Banda Aceh, tersebut menjadi forum penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan otoritas pengelola migas Aceh untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan optimal serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Rombongan DPRK Bireuen diterima langsung oleh Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra, Deputi Dukungan Bisnis Edy Kurniawan, Deputi Operasi M. Mulyawan, serta Sekretaris BPMA Muchsin.

Dalam pemaparannya, Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra menjelaskan bahwa PT Aceh Energy saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan tengah mempersiapkan pelaksanaan survei seismik tiga dimensi (3D) sebagai bagian dari tahapan pencarian potensi cadangan migas baru di wilayah Kabupaten Bireuen.

“PT Aceh Energy saat ini sedang mempersiapkan survei seismik 3D yang direncanakan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2027. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses eksplorasi untuk memperoleh data bawah permukaan yang lebih akurat,” ujarnya.

Menurut Nizar, kegiatan eksplorasi tersebut merupakan langkah awal yang akan menentukan potensi pengembangan industri migas di wilayah Bireuen pada masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Bireuen, Zulfahmi, menyampaikan bahwa pihaknya berkepentingan memperoleh informasi yang komprehensif terkait perkembangan eksplorasi migas guna menjawab berbagai pertanyaan dan harapan masyarakat.

“Kami berharap BPMA terus membangun komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan DPRK Bireuen terkait perkembangan eksplorasi PT Aceh Energy, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih jelas dan transparan,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap aktivitas eksplorasi migas yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bireuen.

Selain membahas perkembangan eksplorasi, DPRK Bireuen juga menyoroti perkembangan legalisasi sumur minyak masyarakat yang selama ini menjadi salah satu isu strategis di daerah tersebut.

DPRK mendorong agar proses penataan dan legalisasi sumur rakyat dapat berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sektor migas secara legal dan berkelanjutan.

“Kami juga berharap perusahaan maupun pemangku kepentingan lainnya dapat memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat lokal dalam setiap tahapan kegiatan hulu migas sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” ujar Zulfahmi.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Edy Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengimplementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Sumur Minyak Masyarakat.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam proses legalisasi, pembinaan, dan penataan aktivitas sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi secara tradisional di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bireuen.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, BPMA telah membentuk Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat yang bertugas melakukan evaluasi dan pendampingan terhadap rencana pengusahaan sumur rakyat.

“Tim Task Force yang dibentuk BPMA saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap rencana pengusahaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen sebagai bagian dari proses legalisasi dan penataan kegiatan tersebut,” jelas Edy.

Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara DPRK Bireuen, BPMA, pemerintah daerah, dan pelaku industri migas dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang profesional, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Selain mendukung peningkatan investasi sektor energi, kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu mempercepat legalisasi sumur minyak masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Kabupaten Bireuen dan Aceh secara umum.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....