DPRK Bergerak Cepat, Kasus Kapus Karang Baru Masuk RDP
- 08 Jun 2026 20:45 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Tamiang – Gelombang protes puluhan tenaga kesehatan Puskesmas Karang Baru mendapat respons cepat dari DPRK Aceh Tamiang. Hanya beberapa jam setelah menerima petisi yang menuntut pencopotan Kepala Puskesmas Karang Baru, Lena Ambryna, DPRK langsung menerbitkan rekomendasi dan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai polemik yang mengancam pelayanan kesehatan masyarakat. 08/06/2026.
Rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, sebagai tindak lanjut atas aspirasi 59 pegawai dari total 66 tenaga kesehatan dan pegawai yang bertugas di Puskesmas Karang Baru.
Dalam rekomendasi itu, DPRK memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, serta Kepala Puskesmas Karang Baru untuk hadir dalam RDP yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/6/2026).
Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri, menegaskan langkah cepat tersebut dilakukan untuk memastikan konflik internal tidak berdampak terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah persoalan ini segera menemukan solusi sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” ujar Maulizar.
Sebelumnya, puluhan tenaga kesehatan mendatangi Gedung DPRK Aceh Tamiang untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Kepala Puskesmas Karang Baru. Mereka menuntut agar Lena Ambryna dicopot dari jabatannya dalam waktu 1x24 jam dan segera digantikan oleh pejabat sementara.

Dalam petisi yang diserahkan kepada DPRK, para tenaga kesehatan melontarkan sejumlah tudingan serius. Mulai dari dugaan penggunaan ambulans untuk kepentingan pribadi, pungutan liar terhadap pegawai, permintaan upeti kepada penanggung jawab program, hingga dugaan pemindahan aset milik puskesmas ke rumah pribadi.
Selain itu, para pegawai juga menuding adanya sikap arogan, tindakan yang dinilai merendahkan bawahan, hingga kebijakan mutasi yang dianggap tidak objektif terhadap pegawai yang menolak memenuhi permintaan tertentu.
“Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan mempertimbangkan langkah mogok kerja,” demikian salah satu poin yang disampaikan perwakilan tenaga kesehatan dalam forum audiensi bersama DPRK.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, meminta seluruh tenaga kesehatan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sembari menunggu proses penyelesaian yang sedang berjalan.
“Kami memahami aspirasi yang disampaikan. Namun pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti. Masyarakat tidak boleh menjadi korban dari konflik internal yang terjadi,” tegasnya.
Fadlon memastikan DPRK akan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut secara objektif melalui mekanisme yang berlaku, termasuk meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang terkait.
Sementara itu, Maulizar Zikri mengungkapkan bahwa persoalan di Puskesmas Karang Baru sebenarnya telah lama menjadi perhatian Komisi III DPRK. Bahkan sebelumnya pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan Aceh Tamiang untuk menyelesaikan konflik tersebut secara internal.
“Kalau melihat petisi yang ditandatangani 59 dari 66 pegawai, tentu ini persoalan yang sangat serius dan tidak bisa dianggap biasa. Karena itu harus segera ditangani agar tidak mengganggu pelayanan publik,” katanya.
Di sisi lain, Plt Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dihasilkan DPRK. Namun ia menegaskan seluruh proses tetap harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
“Kami menerima aspirasi ini dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Jika diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan dan sidang kode etik. Semua ada proses yang harus dilalui,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Puskesmas Karang Baru, Lena Ambryna, membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai berbagai tuduhan dalam petisi tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk fitnah dari pihak-pihak yang tidak menyukai kepemimpinannya.
“Saya tidak pernah menggunakan ambulans untuk kepentingan pribadi, tidak melakukan pungli, dan tidak membawa pulang aset puskesmas sebagaimana yang dituduhkan. Semua itu tidak benar dan bisa saya buktikan,” tegas Lena.
RDP yang digelar DPRK Aceh Tamiang besok diperkirakan akan menjadi penentu arah penyelesaian konflik yang kini menjadi perhatian publik tersebut. Selain menyangkut hubungan internal di lingkungan puskesmas, persoalan ini juga dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat apabila tidak segera dituntaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....