Selisih Data Usulan Bansos Banjir di Langsa Jadi Sorotan Warga
- 07 Jun 2026 21:18 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Langsa - Pernyataan Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, terkait perkembangan bantuan sosial bagi korban banjir tahap II kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, terdapat perbedaan angka antara jumlah usulan penerima bantuan yang sebelumnya disampaikan dengan data yang kini disebut telah melalui proses pemadanan di pemerintah pusat. Minggu 07/06/2026.
Dalam percakapan di grup WhatsApp Peduli Langsa, Wali Kota menyebut sekitar 33 ribu kepala keluarga (KK) telah berhasil dipadankan datanya dan saat ini tinggal menunggu proses administrasi lanjutan dari Kementerian Sosial ke Kementerian Keuangan.
Menurut Jeffry, pemerintah kota telah bekerja maksimal melakukan penginputan dan verifikasi data agar bantuan dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak banjir.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab sebelumnya, pada April 2026, Wali Kota Langsa menyampaikan bahwa usulan bantuan tahap II yang diajukan ke pemerintah pusat mencapai lebih dari 42 ribu kepala keluarga.
Perbedaan angka sekitar 9 ribu KK itu menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga yang hingga kini masih menunggu kepastian pencairan bantuan.
Sejumlah korban banjir berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait proses verifikasi dan pemadanan data yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Mereka menilai keterbukaan informasi penting untuk menghindari kesalahpahaman serta spekulasi di tengah masyarakat.
"Jika sebelumnya disebut lebih dari 42 ribu KK dan sekarang yang sudah padan sekitar 33 ribu KK, tentu masyarakat ingin mengetahui bagaimana status data lainnya," ujar salah seorang warga.
Warga juga berharap pemerintah dapat menjelaskan apakah selisih data tersebut masih dalam proses verifikasi, mengalami kendala administrasi, atau tidak memenuhi kriteria penerima bantuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di sisi lain, Wali Kota Langsa menegaskan bahwa bantuan sosial tersebut bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK), melainkan merupakan program pemerintah pusat yang proses penyalurannya berada di bawah kewenangan kementerian terkait.
Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah hanya berperan mengusulkan dan memfasilitasi proses pendataan, sementara keputusan akhir mengenai jumlah penerima bantuan tetap berada di tingkat pusat.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai rincian jumlah usulan yang telah disetujui maupun data yang masih menunggu proses verifikasi. Kondisi tersebut membuat kepastian penyaluran bantuan tahap II bagi sebagian korban banjir masih menjadi perhatian dan harapan masyarakat.
Masyarakat berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka dari pemerintah agar seluruh proses penyaluran bantuan dapat dipahami secara utuh dan berjalan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....