Etika Pers Dipertanyakan, RSU Bunda Diduga Adu Domba Media

  • 24 Mei 2026 14:42 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Manajemen kembali menuai sorotan setelah diduga tidak memahami mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam dan melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sorotan ini muncul setelah rumah sakit tersebut diduga merespons pemberitaan terkait pelayanan obat bagi pasien dan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui media lain, alih-alih menyampaikan klarifikasi resmi kepada media yang pertama kali memuat laporan, yakni .

Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan adanya upaya membangun opini tandingan di ruang publik tanpa menempuh mekanisme hak jawab yang semestinya, sekaligus dapat memicu disharmoni antarwartawan dan perusahaan pers.

Sebelumnya, redaksi telah melayangkan lima poin konfirmasi resmi kepada pihak manajemen RSU Bunda terkait dugaan persoalan stok obat, tunggakan pembayaran kepada distributor farmasi, hingga dampaknya terhadap pelayanan pasien peserta JKA dan BPJS Kesehatan.

Namun hingga Sabtu (23/5/2026), pihak rumah sakit belum memberikan jawaban resmi atas pertanyaan tersebut.

Di tengah belum adanya respons langsung kepada media pengonfirmasi, justru beredar sejumlah narasi bantahan di media lain yang disebut-sebut berasal dari pihak rumah sakit. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola komunikasi yang tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan etika relasi dengan pers.

Kepada RRI, Salah satu anggota PWI Aceh Utara yang juga pimred media suaradiksi., Dedi, menilai sikap tersebut berpotensi menimbulkan kesan adu domba antarwartawan serta mencederai praktik jurnalistik yang sehat.

“Jika sebuah institusi keberatan terhadap isi pemberitaan, maka saluran yang tepat adalah menggunakan hak jawab kepada media yang mempublikasikan berita tersebut. Bukan justru menyampaikan bantahan melalui media lain, karena itu berpotensi memunculkan persepsi adanya upaya membenturkan sesama insan pers,” ujarnya. sabtu 23/05/26.

Menurut Dedi, hak jawab merupakan instrumen resmi yang dijamin oleh Undang-Undang Pers dan diatur secara tegas dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, yang bertujuan memberi ruang koreksi secara proporsional terhadap informasi yang dianggap tidak akurat.

Ia mengingatkan, baik institusi maupun insan pers harus menjunjung etika komunikasi publik agar tidak terjebak dalam pola-pola yang dapat merusak hubungan profesional antarmedia.

“Jika memang pemberitaan dianggap tidak benar, maka jawab secara terbuka poin-poin konfirmasi yang diajukan. Publik berhak mengetahui penjelasan resmi atas substansi persoalan, bukan sekadar narasi bantahan yang tidak menyentuh pertanyaan utama,” katanya.

Sorotan terhadap RSU Bunda Lhokseumawe sendiri bermula dari mencuatnya isu dugaan tunggakan pembayaran kepada distributor farmasi yang disebut berdampak pada ketersediaan obat bagi pasien JKA dan BPJS Kesehatan.

Persoalan yang semula dipandang sebagai urusan internal rumah sakit berkembang menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen belum memberikan klarifikasi resmi secara langsung kepada redaksi .

Publik kini menantikan sikap terbuka dan profesional dari pihak rumah sakit agar polemik yang berkembang tidak semakin memperkeruh relasi antarmedia maupun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat pengguna layanan kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....